Akibat penganiayaan tersebut, Gustav Nabuasa mengalami luka berat hingga akhirnya meninggal dunia.
Perkara yang pada awalnya ditangani sebagai kasus penganiayaan berat kemudian berkembang setelah hasil pemeriksaan dan pendapat ahli pidana menunjukkan adanya dugaan tindak pidana yang memenuhi unsur pembunuhan.
Polres TTS kini masih melanjutkan proses penyidikan, termasuk memeriksa saksi tambahan yang diajukan keluarga korban serta mendalami seluruh petunjuk yang diperlukan untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh. (rt1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










