So’E, RakyatTIMOR.ID – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Selatan (TTS) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) TTS menggelar rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, pada 3 Juni 2026.
Rekonstruksi berlangsung di Lapangan Hitam Mapolres TTS, Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 10.00 WITA. Kegiatan tersebut merupakan tahapan penting dalam proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres TTS AKP I Wayan Pasek Sujana, S.H., M.H., menjelaskan bahwa rekonstruksi dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas petunjuk Kejaksaan Negeri TTS sekaligus memenuhi ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Langkah ini diambil guna memenuhi amanat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sekaligus menindaklanjuti petunjuk dari Kejari TTS,” ujar AKP I Wayan Pasek Sujana.
Peragakan 20 Adegan Rekonstruksi
Dalam proses reka ulang tersebut, penyidik memperagakan sebanyak 20 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa berdasarkan hasil penyidikan.
Adegan dimulai dari awal terjadinya cekcok antara para pihak, berlanjut pada dugaan aksi penganiayaan, hingga upaya memberikan pertolongan kepada korban setelah insiden terjadi.
Menurut AKP I Wayan Pasek Sujana, rekonstruksi bertujuan mencocokkan keterangan saksi, tersangka, serta fakta-fakta yang ditemukan penyidik selama proses penyelidikan dan penyidikan sehingga diperoleh gambaran utuh mengenai kronologi kejadian.
“Dari proses reka ulang yang kita laksanakan tadi, terdapat 20 adegan yang diperagakan. Mulai dari awal terjadinya cekcok, aksi penganiayaan, hingga upaya pertolongan terhadap korban,” jelasnya.
Dihadiri Polres, Kejari, dan Penasihat Hukum
Rekonstruksi dipantau langsung oleh sejumlah pejabat utama Polres TTS dan Kejaksaan Negeri TTS.
Dari jajaran Polres TTS hadir Wakapolres TTS Kompol Ibrahim, Kabag Log AKP I Made Pande Wardika, Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana, Kasat Intelkam IPTU Jenedi Lian, Kasat Samapta IPTU Sunaryono, serta Kasat Tahti IPTU Edwin Lalang.
Sementara itu, Kejari TTS diwakili Kasi Pidana Umum Novia Sina, S.H., bersama Jaksa Peneliti Ruly, S.H. Rekonstruksi juga disaksikan penasihat hukum korban dan tersangka, serta perwakilan keluarga dan simpatisan korban.
Pemeran Pengganti Digunakan Demi Keamanan
Dalam pelaksanaan rekonstruksi, penyidik tidak menghadirkan secara langsung tersangka maupun beberapa saksi. Sebagai gantinya, setiap adegan diperankan oleh figuran atau pemeran pengganti.
Langkah tersebut diambil untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban selama proses rekonstruksi berlangsung.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa penggunaan pemeran pengganti merupakan prosedur yang sah dan diperbolehkan dalam hukum acara pidana.
“Hal tersebut sepenuhnya sah dan diatur dalam ketentuan hukum acara pidana,” tegasnya.
Penyidik Targetkan Berkas Segera Lengkap atau P-21
Polres TTS menargetkan berkas perkara segera dinyatakan lengkap atau P-21 agar kasus dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan dan selanjutnya disidangkan di pengadilan.
AKP I Wayan Pasek Sujana juga mengajak keluarga korban serta masyarakat untuk memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dalam mengusut perkara tersebut hingga tuntas.
“Kami memohon dukungan doa dari pihak keluarga dan masyarakat agar penyidik dapat mengusut tuntas perkara ini secara terang benderang dan detail, hingga nantinya dinyatakan lengkap P-21 dan siap dilimpahkan ke meja persidangan,” ujarnya.
Selama kegiatan berlangsung, personel Polres TTS melakukan pengamanan secara ketat di sekitar lokasi. Area rekonstruksi dipasangi garis polisi (police line) guna memastikan seluruh tahapan berjalan aman, tertib, dan lancar meskipun turut disaksikan masyarakat. (rt1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
