Dari hasil pemeriksaan awal, RL mengakui melakukan pencurian bersama rekannya berinisial G pada Selasa (19/5/2026).
Keduanya diduga mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat di Desa Fafoe dan satu unit Honda Revo di Desa Motaulun.
Motor hasil curian itu kemudian dibawa menuju wilayah perbatasan RI–RDTL melalui jalur ilegal atau “jalan tikus” untuk dijual kepada warga negara Timor Leste.
Polisi Kejar Pelaku Lain
Polisi juga mengungkap bahwa RL merupakan residivis kasus curanmor dan diduga telah beberapa kali melakukan aksi serupa di wilayah Kabupaten Malaka, Belu, dan Timor Tengah Utara (TTU).
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Malaka guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Unit Opsnal Satreskrim Polres Malaka masih melakukan pengembangan kasus dan memburu satu pelaku lainnya yang masih buron, termasuk menelusuri keberadaan kendaraan hasil curian.
Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar, menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan penindakan terhadap tindak pidana curanmor demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Malaka.
Kasat Reskrim Polres Malaka, Iptu Dominggus Natalino Sanjoyo Lesu Duran, mengatakan penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pelaku curanmor yang beroperasi di wilayah perbatasan. (*/rt1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










