Warga Malaka Serahkan Granat dan 32 Amunisi yang Disimpan Selama 17 Tahun ke Polisi

granat di malaka
Granat diserahkan oleh Manus Nahak (50), seorang petani asal Dusun Umahalihun, Desa Kletek Suai, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, kepada Polres Malaka pada Rabu (2/9/2026). (Foto: Ist)
  • Bagikan

Menurutnya, keputusan melaporkan dan menyerahkan benda yang berpotensi membahayakan merupakan langkah tepat untuk mencegah kecelakaan maupun penyalahgunaan.

“Langkah tersebut sangat penting untuk menjaga keselamatan masyarakat dan mencegah terjadinya kecelakaan maupun penyalahgunaan benda-benda berbahaya,” ujar Henry Novika Chandra, Kamis malam.

Ia menegaskan, granat dan amunisi tidak boleh ditangani atau dipindahkan secara sembarangan oleh masyarakat.

Risikonya sangat tinggi, terlebih apabila benda tersebut masih aktif atau kondisi sebenarnya belum diketahui secara pasti.

Henry mengimbau masyarakat yang menemukan benda yang diduga merupakan granat, amunisi, bahan peledak, maupun perlengkapan persenjataan lainnya agar tidak menyentuh atau memindahkannya.

“Segera menjauh dari lokasi dan laporkan kepada pihak kepolisian terdekat agar dapat ditangani oleh personel yang memiliki kemampuan dan peralatan khusus,” tegasnya.

Baca Juga:
Terdakwa Kasus Kejahatan Seksual terhadap Lima Anak di TTU Dituntut 19 Tahun Penjara

Polisi Minta Warga Tak Simpan Benda Berbahaya

Polda NTT juga mengimbau masyarakat yang masih menyimpan benda sejenis, baik yang ditemukan maupun merupakan peninggalan masa lalu, agar segera melaporkannya kepada kepolisian.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyimpan benda-benda berbahaya tersebut di rumah. Serahkan kepada pihak Kepolisian sehingga dapat dilakukan penanganan sesuai prosedur dan standar keselamatan. Keselamatan masyarakat adalah yang utama,” ujar Henry.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version