So’E, RakyatTimor.ID – Puluhan siswa dari dua sekolah di Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, dilaporkan mengalami dugaan keracunan massal, Kamis (30/4/2026) siang.
Insiden darurat ini menimpa siswa SD GMIT Panite 1 dan SMA Negeri 1 Panite. Berdasarkan pantauan di lapangan, para siswa yang mengalami gejala langsung dievakuasi ke UPT Puskesmas Panite untuk mendapatkan penanganan medis.
Kondisi di lokasi pelayanan kesehatan dilaporkan padat. Ruang Unit Gawat Darurat (UGD) Puskesmas Panite dipenuhi siswa dengan berbagai keluhan, mulai dari mual, muntah, diare hingga tubuh lemas.
Tim medis saat ini masih melakukan penanganan intensif dan pemantauan ketat terhadap kondisi para korban. Beberapa siswa dilaporkan harus menjalani perawatan lebih lanjut untuk mengantisipasi kondisi yang memburuk.
Di sisi lain, pihak sekolah bersama petugas kesehatan langsung bergerak melakukan investigasi awal guna mengungkap penyebab pasti insiden ini. Namun hingga saat ini, sumber dugaan keracunan masih belum dapat dipastikan.
Peristiwa ini memicu kepanikan dan kekhawatiran di kalangan orang tua siswa. Mereka mendesak pihak sekolah dan pemerintah daerah agar segera mengambil langkah cepat untuk menjamin keamanan konsumsi makanan di lingkungan sekolah.
Sejumlah orang tua menduga keracunan dipicu oleh makanan yang dikonsumsi siswa, termasuk kemungkinan berasal dari dapur umum program Makan Bergizi Gratis (MBG) di TTS. Meski demikian, dugaan tersebut masih menunggu hasil penyelidikan resmi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pemerintah daerah maupun pihak berwenang terkait insiden ini. Masyarakat berharap investigasi dilakukan secara cepat, transparan, dan diikuti langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Pihak redaksi masih terus mengupdate informasi terbaru dari lokasi kejadian. (rt1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










