So’E, RakyatTIMOR.ID – Warga Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), digemparkan dengan penemuan seorang orok bayi laki-laki dalam kondisi tidak bernyawa dan memprihatinkan di wilayah Desa Nunkolo, Kecamatan Nunkolo.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian dan kini masih dalam proses penyelidikan.
Penemuan tersebut terjadi di halaman rumah milik seorang warga berinisial BT alias Bernadus di RT 005/RW 003, Desa Nunkolo. Aparat Unit Identifikasi Satuan Reskrim Polres TTS kemudian turun ke lokasi pada Selasa (16/6/2026) untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta proses identifikasi dan visum.
Bayi Lahir Prematur dari Seorang Ibu di Desa Nunkolo
Dari hasil penyelidikan awal, orok bayi tersebut diketahui merupakan hasil persalinan prematur dari seorang perempuan berinisial MT alias Marni (31), warga setempat.
Marni diketahui telah memiliki suami berinisial AN alias Anton yang saat ini bekerja di Kalimantan selama kurang lebih dua tahun. Namun, dalam perjalanannya, Marni diduga menjalin hubungan dengan seorang pria lain berinisial JN alias Joni yang masih memiliki hubungan kerabat dengan suaminya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa hubungan tersebut sudah berlangsung sejak masa kehamilan Marni pada Desember 2025, sebelum kemudian Joni merantau ke Kabupaten Belu untuk bekerja sebagai buruh bangunan pada awal Juni 2026.
Persalinan Terjadi di Rumah, Bayi Lahir Prematur
Peristiwa kelahiran terjadi pada Jumat (12/6/2026) malam setelah Marni merasakan sakit pada bagian perut usai makan malam. Bayi laki-laki tersebut lahir dalam kondisi prematur dan tidak bernyawa.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










