Kefamenanu, RakyatTIMOR.ID – Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi membuka kembali segel objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) berupa kawasan tambak ikan seluas ratusan hektare di Desa Tuamese, Kecamatan Biboki Anleu.
Keputusan ini diambil setelah Pemkab TTU bersama pengelola tambak, Rosiana Maubere, resmi menandatangani berita acara kesepakatan pada Kamis (18/6/2026).
Sebelumnya, kawasan budidaya perikanan yang bernilai strategis ini terpaksa disegel oleh pemerintah daerah akibat adanya tunggakan kewajiban pajak yang belum diselesaikan.
Penyegelan tambak ikan Tuamese dibuka kembali setelah pihak wajib pajak menunjukkan komitmen kuat serta itikad baik untuk melunasi seluruh kewajibannya.
Komitmen Pelunasan Pajak Tetap Dipantau Ketat
Wakil Bupati TTU, Kamillus Elu, SH, menegaskan bahwa pemerintah daerah selalu terbuka dan memberikan kesempatan bagi para pelaku usaha yang memiliki komitmen untuk patuh pada aturan daerah.
Terkait teknis pembayaran, besaran tunggakan, mekanisme, hingga tahapan pelunasan nantinya akan dikoordinasikan secara berkala dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten TTU.
“Kami memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan kewajibannya. Namun, kewajiban pembayaran pajak tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kamillus Elu.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










