Kefamenanu, RakyatTIMOR.ID – Tim kuasa hukum keluarga almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni (dr. Icha) mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) segera menuntaskan penanganan dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan tiga anggota DPRD TTU.
Desakan tersebut disampaikan setelah seluruh tahapan pemeriksaan terhadap pengadu, teradu, maupun para saksi dinyatakan telah selesai.
Kuasa hukum keluarga, Viktor Emanuel Manbait, menegaskan pihaknya menghormati seluruh proses yang telah dijalankan Badan Kehormatan. Namun, ia mengingatkan agar penyelesaian perkara tidak berlarut-larut tanpa dasar hukum yang jelas.
“Kami menghargai setiap upaya Badan Kehormatan dalam menjalankan tugasnya. Tetapi setelah seluruh pemeriksaan terhadap pengadu, teradu, dan para saksi selesai, Badan Kehormatan harus segera menyusun laporan hasil pemeriksaan, mengambil kesimpulan berdasarkan fakta dan alat bukti yang telah diperoleh, kemudian menyampaikannya kepada pimpinan DPRD agar mekanisme selanjutnya dapat berjalan sesuai Tata Tertib DPRD,” ujar Viktor, Sabtu (11/7/2026).
Seluruh Tahapan Pemeriksaan Telah Rampung
Menurut Viktor, berdasarkan informasi yang diterima keluarga, BK DPRD TTU telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap seluruh pihak terkait pada 8 Juli 2026.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










