Kefamenanu, RakyatTIMOR.ID – Tim kuasa hukum keluarga almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni (dr. Icha) mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) segera menuntaskan penanganan dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan tiga anggota DPRD TTU.
Desakan tersebut disampaikan setelah seluruh tahapan pemeriksaan terhadap pengadu, teradu, maupun para saksi dinyatakan telah selesai.
Kuasa hukum keluarga, Viktor Emanuel Manbait, menegaskan pihaknya menghormati seluruh proses yang telah dijalankan Badan Kehormatan. Namun, ia mengingatkan agar penyelesaian perkara tidak berlarut-larut tanpa dasar hukum yang jelas.
“Kami menghargai setiap upaya Badan Kehormatan dalam menjalankan tugasnya. Tetapi setelah seluruh pemeriksaan terhadap pengadu, teradu, dan para saksi selesai, Badan Kehormatan harus segera menyusun laporan hasil pemeriksaan, mengambil kesimpulan berdasarkan fakta dan alat bukti yang telah diperoleh, kemudian menyampaikannya kepada pimpinan DPRD agar mekanisme selanjutnya dapat berjalan sesuai Tata Tertib DPRD,” ujar Viktor, Sabtu (11/7/2026).
Seluruh Tahapan Pemeriksaan Telah Rampung
Menurut Viktor, berdasarkan informasi yang diterima keluarga, BK DPRD TTU telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap seluruh pihak terkait pada 8 Juli 2026.
Tahapan berikutnya adalah penyusunan laporan hasil pemeriksaan sebelum Badan Kehormatan melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri pada 14–15 Juli 2026.
Rencana konsultasi tersebut tertuang dalam Surat Wakil Ketua DPRD TTU Nomor 000.7.4/6/DPRD tertanggal 10 Juli 2026 tentang Permohonan Kesediaan Waktu.
Konsultasi Tidak Boleh Menjadi Alasan Menunda Putusan
Viktor menilai konsultasi dengan Ditjen Otda merupakan hak Badan Kehormatan. Namun, menurutnya, langkah tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda penyelesaian hasil pemeriksaan.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Tata Tertib DPRD, Badan Kehormatan memiliki kewenangan penuh untuk memeriksa, mengkaji, menyimpulkan, serta menyampaikan hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik kepada pimpinan DPRD.
Selanjutnya, pimpinan DPRD akan menindaklanjuti hasil tersebut sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk melalui rapat paripurna apabila dipersyaratkan.
“Penyelesaian dugaan pelanggaran kode etik merupakan kewenangan internal DPRD. Sepanjang tidak terdapat ketentuan dalam peraturan perundang-undangan maupun Tata Tertib DPRD yang secara tegas mewajibkan konsultasi dengan Ditjen Otda, maka konsultasi itu tidak seharusnya menjadi alasan untuk menunda penyelesaian hasil pemeriksaan Badan Kehormatan ataupun menghambat penyampaian laporan kepada pimpinan DPRD,” tegas Viktor.
Minta BK DPRD TTU Bekerja Profesional dan Independen
Viktor menegaskan Badan Kehormatan memiliki tanggung jawab menjalankan fungsi pengawasan etik secara profesional, independen, objektif, transparan, dan akuntabel.
Ia meminta BK segera mengambil kesimpulan berdasarkan fakta dan alat bukti yang telah diperoleh agar tidak muncul kesan proses penanganan perkara berjalan tanpa kepastian hukum.
“Setelah seluruh proses pemeriksaan selesai, Badan Kehormatan harus segera mengambil kesimpulan berdasarkan fakta dan alat bukti yang telah diperoleh. Jangan sampai ada kesan bahwa proses ini berlarut-larut tanpa kepastian,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa penegakan kode etik harus dilakukan secara adil dan bebas dari tekanan maupun kepentingan tertentu.
“Penegakan kode etik harus dilakukan secara adil. Badan Kehormatan harus menunjukkan bahwa mereka bekerja berdasarkan fakta, bukan karena tekanan atau kepentingan tertentu,” lanjutnya.
Publik Menunggu Kepastian Penanganan Kasus
Menurut Viktor, dugaan intimidasi terhadap almarhumah dr. Icha telah menjadi perhatian luas masyarakat. Oleh karena itu, publik berhak memperoleh kepastian bahwa setiap laporan dugaan pelanggaran etik diproses secara serius, tanpa intervensi, dan diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Masyarakat berhak memperoleh kepastian bahwa setiap dugaan pelanggaran kode etik diproses secara sungguh-sungguh, tanpa intervensi, tanpa penundaan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas, serta diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Kasus Juga Ditangani Tim Joint Investigation Polda NTT
Perkara etik yang sedang ditangani BK DPRD TTU berkaitan dengan laporan dugaan intimidasi terhadap almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni saat bertugas sebagai dokter jaga di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona Kefamenanu pada 13 Juni 2026.
Keluarga melaporkan tiga anggota DPRD TTU atas dugaan intimidasi, tekanan verbal, dan tindakan yang dinilai merendahkan tenaga kesehatan saat menjalankan pelayanan medis.
Selain diproses melalui mekanisme etik di Badan Kehormatan DPRD TTU, perkara tersebut juga sedang ditangani Polda Nusa Tenggara Timur melalui Tim Joint Investigation yang dibentuk Kapolda NTT, Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, untuk mendalami seluruh fakta dan alat bukti dalam kasus tersebut.
Publik kini menantikan langkah Badan Kehormatan DPRD TTU dalam menyampaikan hasil pemeriksaan sebagai wujud komitmen terhadap penegakan kode etik, transparansi, dan akuntabilitas lembaga legislatif. (*/rt1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










