Keluarga melaporkan tiga anggota DPRD TTU atas dugaan intimidasi, tekanan verbal, dan tindakan yang dinilai merendahkan tenaga kesehatan saat menjalankan pelayanan medis.
Selain diproses melalui mekanisme etik di Badan Kehormatan DPRD TTU, perkara tersebut juga sedang ditangani Polda Nusa Tenggara Timur melalui Tim Joint Investigation yang dibentuk Kapolda NTT, Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, untuk mendalami seluruh fakta dan alat bukti dalam kasus tersebut.
Publik kini menantikan langkah Badan Kehormatan DPRD TTU dalam menyampaikan hasil pemeriksaan sebagai wujud komitmen terhadap penegakan kode etik, transparansi, dan akuntabilitas lembaga legislatif. (*/rt1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










