Jakarta, RakyatTIMOR.ID – Anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) dari Fraksi Golkar, Therensius Lazakar, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan intimidasi terhadap mendiang dokter Eliza Princila Ututi Pakaenoni atau dr Icha.
Menyusul penetapan tersebut, Partai Golkar memastikan Therensius telah dinonaktifkan sementara dari keanggotaannya sebagai anggota DPRD TTU. Partai berlambang pohon beringin itu juga menyiapkan sanksi internal terhadap kadernya, namun keputusan akhir akan menunggu proses hukum.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan partai akan mempertimbangkan hasil proses hukum sebelum menentukan sanksi internal terhadap Therensius.
“Sanksi internal menunggu putusan hukum,” kata Doli saat dihubungi, Jumat (28/8/2026).
Doli menegaskan Partai Golkar menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, mekanisme internal partai akan berjalan setelah terdapat kepastian hukum.
“Seperti yang sudah pernah saya sampaikan sebelumnya bahwa kami menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia menjelaskan, keputusan menonaktifkan anggota DPRD yang terseret perkara tersebut telah disepakati sebagai langkah sementara sembari proses hukum berjalan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










