Kupang, RakyatTIMOR.ID – Kasus dugaan kekerasan verbal terhadap almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha memasuki babak baru.
Tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini menyiapkan strategi pembelaan dengan mengajukan 10 saksi yang dinilai menguntungkan serta dua orang ahli kepada penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ketiga tersangka yakni Veronika Lake, Norbertus Tubani, dan Therensius Lazakar menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolda NTT, Senin (31/8/2026).
Mereka didampingi tim penasihat hukum yang dipimpin Rian Van Frits Kapitan.
Rian mengatakan, pengajuan saksi dan ahli merupakan hak para tersangka dalam proses hukum. Tim hukum juga menilai perkara tersebut tidak hanya membutuhkan keterangan saksi, tetapi perlu diuji melalui pendekatan scientific evidence atau bukti ilmiah.
“Ada sekitar 10 saksi menguntungkan yang kami ajukan dan ada dua ahli karena sebenarnya pembuktian dari perkara ini lebih kepada scientific evidence atau bukti ilmiah,” kata Rian, Senin (31/8/2026) malam.
Dua Ahli Disiapkan untuk Beri Second Opinion
Dua ahli yang diajukan tim penasihat hukum berasal dari bidang psikologi forensik dan bedah yang memiliki keahlian dalam menilai trauma.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










