iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kasus Tengkorak Manusia di Malaka Terungkap, Tiga Kakak Beradik jadi Tersangka Pembunuhan Ayah Kandung

Avatar photo
ilustrasi pembunuhan
Ilustrasi
  • Bagikan

Betun, RakyatTimor.ID – Kasus penemuan tengkorak kepala dan tulang belulang manusia di kawasan kali mati Kalalaran, Dusun Aitiris B, Desa Meotroi, Kecamatan Laenmanen, Kabupaten Malaka, akhirnya mulai terungkap.

Penyidik Satreskrim Polres Malaka telah menetapkan tiga kakak beradik sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap korban berinisial AN (47), seorang petani asal Desa Meotroi.

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!

Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar mengungkapkan, ketiga tersangka masing-masing berinisial YDA (27), ADN (18), dan AN (17).

“Pelaku ada tiga orang yakni anak pertama usia 27 tahun inisial YDA, anak kedua usia 18 tahun inisial ADN dan anak ketiga usia 17 tahun inisial AN,” ujar Kapolres, Sabtu (16/5/2026).

Menurut Kapolres, dua tersangka dewasa yakni YDA dan ADN berperan melakukan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia.

“Peran dari dua tersangka dewasa adalah melakukan penganiayaan sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelasnya.

Sementara tersangka AN yang masih di bawah umur diduga turut membantu dengan menggali lubang dan menguburkan jasad korban.

“Untuk satu orang pelaku anak di bawah umur perannya turut membantu menggali lubang dan mengubur korban,” tambah Kapolres.

Dua tersangka dewasa saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Malaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Sudah kami lakukan penahanan di Rutan Polres Malaka,” katanya.

Sedangkan tersangka anak masih menjalani proses penyidikan sambil menunggu pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kupang sesuai prosedur hukum anak.

Kapolres menjelaskan, motif pembunuhan diduga dipicu rasa sakit hati para pelaku terhadap korban yang merupakan ayah kandung mereka sendiri.

“Motif para pelaku melakukan penganiayaan adalah karena faktor sakit hati,” tegasnya.

Rasa sakit hati muncul karena korban disebut kerap memaki ibu para pelaku dengan kata-kata tidak sopan dan bahkan sempat melakukan kekerasan terhadap istrinya.

“Korban juga sempat melakukan pemukulan terhadap ibu atau istri korban,” tambah Kapolres.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 458 ayat (1) dan (2) junto Pasal 20 huruf c KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman.

Kasus ini terungkap setelah aparat kepolisian menerima laporan masyarakat terkait penemuan jasad manusia di kawasan kali mati Kalalaran.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polres Malaka bersama personel Satreskrim dan Polsek Laenmanen langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengamanan area.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pembunuhan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan saksi dan pendalaman penyelidikan, aparat akhirnya berhasil mengungkap kronologi kejadian sekaligus mengamankan ketiga pelaku.

Untuk kepentingan penyidikan, jasad korban dibawa ke Puskesmas Nurobo guna pemeriksaan medis luar dan pembuatan Visum et Repertum (VER).

Kapolres Malaka menegaskan pihaknya akan terus menghadirkan penegakan hukum yang profesional dan humanis dalam setiap penanganan perkara pidana.

Ia juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan keluarga maupun sosial secara bijaksana tanpa menggunakan kekerasan.

“Polres Malaka mengimbau masyarakat untuk menghindari tindakan kekerasan dalam menyelesaikan persoalan karena dapat berujung pada tindak pidana,” pungkasnya. (*/rt1)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID

+ Gabung

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *