Kefamenanu, RakyatTIMOR.ID — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mendapati desakan publik untuk segera mengambil sikap tegas terkait kasus dugaan intimidasi dokter Icha oleh anggota DPRD TTU.
Kasus ini melibatkan tiga anggota dewan yang diduga melakukan intimidasi terhadap almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni (dr. Icha) saat bertugas di IGD Rumah Sakit Leona Kefamenanu.
Desakan tersebut disampaikan langsung oleh Gabriel Pakaenoni, orang tua dari almarhumah dr. Icha, melalui tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Victor Emanuel Manbait, Donny Herta Tiluata, dan Arif Rachman pada Jumat (24/7/2026).
Temuan Tim Investigasi Pertegas Dugaan Intimidasi
Menurut penjelasan Victor Emanuel Manbait, fakta lapangan telah diperkuat oleh hasil penelusuran dari tim investigasi Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, serta Tim Joint Investigasi Polda NTT.
Hasil pemeriksaan mengonfirmasi bahwa memang telah terjadi peristiwa intimidasi terhadap dr. Icha pada 13 Juni lalu saat almarhumah menangani pasien gigitan ular di UGD RS Leona Kefamenanu.
“Fakta ini semakin mempertegas bahwa persoalan ini bukan sekadar dugaan belaka, melainkan telah menjadi objek pemeriksaan resmi oleh berbagai institusi negara yang berwenang,” ujar Victor.
Sebelum meninggal dunia, dr. Icha sendiri sebenarnya telah melayangkan pengaduan resmi ke BK DPRD TTU pada 22 Juni agar dugaan pelanggaran kode etik tersebut diproses secara transparan. Namun, hingga kini BK DPRD TTU belum kunjung mengeluarkan penetapan maupun rekomendasi resmi.
BK DPRD TTU Dinilai Lambat dan Melukai Rasa Keadilan
Sikap lambat dari Badan Kehormatan DPRD TTU ini memicu keraguan publik terkait independensi dan profesionalisme lembaga legislatif tersebut.
Pihak keluarga menilai, penundaan keputusan etik yang berlarut-larut berpotensi memberikan kesan bahwa BK DPRD TTU lebih mementingkan hubungan kolegial ketimbang menjaga marwah dan integritas lembaga sebagai wakil rakyat.
“Keterlambatan penyelesaian perkara etik ini telah melukai rasa keadilan keluarga almarhumah dr. Icha Pakaenoni, masyarakat Kabupaten TTU, serta para tenaga kesehatan yang ikut merasakan dampaknya. Penegakan etika tidak boleh tunduk pada kepentingan politik,” tegas Victor.
Pihak keluarga mendesak agar BK DPRD TTU segera menyelesaikan pemeriksaan dan menerbitkan rekomendasi yang objektif berdasarkan bukti serta prinsip keadilan.
Identitas Terlapor dan Perkembangan Penyelidikan Hukum
Adapun tiga anggota DPRD TTU yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan intimidasi ini meliputi:
- Therezius Lazakar (Fraksi Golkar)
- Robert Tubani (Fraksi PKB)
- Veronika Lake (Fraksi PDIP)
Selain ketiga legislator tersebut, turut dilaporkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Peternakan TTU bernama drh. Maria Mathildis Sau, yang juga merupakan istri dari Robert Tubani.
Laporan pidana terkait dugaan intimidasi ini telah diterima Polda NTT sejak 3 Juli 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko telah membentuk tim penyidik gabungan dari Ditreskrimsus, Ditres PPA & PPO, Polres TTU, serta Polres Kupang untuk mengusut tuntas kasus ini.
Latar Belakang Kasus Tragis dr. Icha
Sebagaimana diketahui, dr. Icha ditemukan meninggal dunia di kediamannya di Perumahan RSS Baumata, Desa Baumata Barat, Kabupaten Kupang pada Jumat (26/6/2026) petang.
Almarhumah diduga nekat mengakhiri hidupnya akibat mengalami depresi berat dan tekanan psikologis hebat pasca-insiden intimidasi yang dialaminya dari para terlapor sewaktu menjalankan tugas medis pada 13 Juni 2026.
Kini, masyarakat TTU menantikan kepastian hukum dan penegakan etika yang adil serta akuntabel dari Badan Kehormatan DPRD TTU maupun pihak kepolisian. (*/rt1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










