Dalam perkara ini, ketiga tersangka disangkakan dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk pasal terkait dugaan penganiayaan dan ancaman kekerasan verbal sebagaimana tercantum dalam konstruksi perkara penyidik.
Ancaman pidana maksimal dari pasal-pasal yang diterapkan disebut mencapai tujuh tahun penjara.
Perkara tersebut bermula dari laporan Gabriel Pakaenoni, ayah kandung almarhumah dr. Icha, yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/257/VII/2026/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur tertanggal 3 Juli 2026.
Berawal dari Persoalan Penanganan Pasien di RSU Leona
Berdasarkan keterangan kepolisian, rangkaian peristiwa yang menjadi dasar penyelidikan bermula pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 23.00 WITA, ketika seorang pasien anak mengalami gigitan ular hijau ekor merah saat beraktivitas di wilayah Kecamatan Insana, Kabupaten TTU.
Pasien tersebut sempat mendapatkan penanganan awal di Puskesmas Oelolok, kemudian dibawa ke RSUD Kefamenanu.
Pada 13 Juni 2026 sekitar pukul 17.30 WITA, pasien dirujuk ke RSU Leona karena dokter spesialis bedah di RSUD Kefamenanu sedang berhalangan tugas.
Di RSU Leona, almarhumah dr. Icha yang bertugas sebagai dokter umum di instalasi gawat darurat (IGD) menangani pasien berdasarkan prosedur medis. Setelah berkonsultasi dengan dokter spesialis toksikologi, pasien didiagnosis mengalami snake bite fase lokal dan mendapatkan terapi berupa observasi selama 24 jam, pemberian obat pereda nyeri, serta imobilisasi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










