iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polda NTT Periksa Ulang Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Kasus dr. Icha, Berkas Segera Dilimpahkan

Avatar photo
ilustrasi dewan TTU
Ilustrasi
  • Bagikan

Pengembalian berkas dilakukan untuk melengkapi sejumlah petunjuk sebelum perkara dapat diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ricardo menegaskan, Polda NTT menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyidik juga berkomitmen menindaklanjuti setiap petunjuk jaksa berdasarkan fakta dan alat bukti yang telah diperoleh selama proses penyidikan.

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!

Menurutnya, sejak awal perkara ini menjadi perhatian serius Polda NTT. Untuk memastikan proses penyidikan berjalan cermat, kepolisian membentuk tim investigasi gabungan yang melibatkan penyidik senior dan berpengalaman.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 54 orang saksi dan enam orang ahli dari berbagai disiplin ilmu. Penyidik juga menyita sejumlah dokumen serta barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

Hasil penyidikan tersebut menjadi dasar penetapan tiga orang sebagai tersangka.

Tiga Anggota DPRD TTU Ditetapkan sebagai Tersangka

Polda NTT menetapkan Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake sebagai tersangka pada 27 Agustus 2026 setelah melakukan serangkaian penyidikan dan gelar perkara eksternal pada 24 Agustus 2026.

Baca Juga:
Brigpol Yosepus Benu Dipecat dari Polri, Kapolres TTS Tegaskan Sanksi untuk Pelanggaran Kode Etik

Ketiganya sebelumnya telah memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka pada 31 Agustus 2026. Saat itu, penyidik tidak melakukan penahanan.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID

+ Gabung

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *