Pengembalian berkas dilakukan untuk melengkapi sejumlah petunjuk sebelum perkara dapat diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ricardo menegaskan, Polda NTT menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyidik juga berkomitmen menindaklanjuti setiap petunjuk jaksa berdasarkan fakta dan alat bukti yang telah diperoleh selama proses penyidikan.
Menurutnya, sejak awal perkara ini menjadi perhatian serius Polda NTT. Untuk memastikan proses penyidikan berjalan cermat, kepolisian membentuk tim investigasi gabungan yang melibatkan penyidik senior dan berpengalaman.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 54 orang saksi dan enam orang ahli dari berbagai disiplin ilmu. Penyidik juga menyita sejumlah dokumen serta barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Hasil penyidikan tersebut menjadi dasar penetapan tiga orang sebagai tersangka.
Tiga Anggota DPRD TTU Ditetapkan sebagai Tersangka
Polda NTT menetapkan Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake sebagai tersangka pada 27 Agustus 2026 setelah melakukan serangkaian penyidikan dan gelar perkara eksternal pada 24 Agustus 2026.
Ketiganya sebelumnya telah memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka pada 31 Agustus 2026. Saat itu, penyidik tidak melakukan penahanan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










