Namun, sekitar pukul 19.00 WITA pada hari yang sama, empat anggota keluarga pasien mendatangi IGD RSU Leona untuk mempertanyakan penanganan medis yang diberikan.
Dalam proses penyidikan, polisi mendalami dugaan terjadinya kekerasan verbal dalam interaksi tersebut. Dugaan tindakan yang diselidiki antara lain membentak, menunjuk ke arah wajah korban, serta menyampaikan ancaman terkait pencabutan izin praktik dan pemanggilan wartawan. Peristiwa itu disebut berkaitan dengan permintaan pemberian injeksi antivenom kepada pasien.
Seluruh dugaan tersebut merupakan bagian dari materi penyidikan yang penanganannya masih mengikuti proses hukum.
Polisi Telusuri Kondisi Korban hingga Meninggal Dunia
Pascakejadian di RSU Leona, dr. Icha dilaporkan mengalami tekanan psikologis dan kondisi kesehatannya menurun.
Korban menjalani rawat inap di RSU Leona pada 15–20 Juni 2026. Dalam penanganan medis tersebut, korban antara lain didiagnosis mengalami gangguan kecemasan menyeluruh dan insomnia.
Pada 23 Juni 2026, korban dirujuk ke Klinik Utama Jiwa Dewanta Mental Healthcare Kupang. Sehari kemudian, korban didiagnosis mengalami episode depresi berat tanpa gejala psikotik.
Pada 26 Juni 2026 sekitar pukul 17.30 WITA, dr. Icha ditemukan meninggal dunia di kediamannya di Perumahan RSS Baumata, Desa Baumata Barat, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang. Korban meninggal akibat bunuh diri dengan cara gantung diri.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










