“Begitu menerima laporan, kami segera mengerahkan personel ke lokasi untuk mengamankan masyarakat, melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa para saksi. Langkah cepat ini dilakukan agar situasi tetap kondusif dan proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional,” ujar AKBP Hendra Dorizen.
Polisi Dalami Keterangan Saksi dan Kumpulkan Barang Bukti
Selain melakukan pengamanan di lokasi kejadian, penyidik Satreskrim Polres TTS terus mengumpulkan alat bukti serta memeriksa sejumlah saksi guna mengidentifikasi seluruh pihak yang diduga terlibat dalam aksi pengrusakan tersebut.
Kapolres menegaskan bahwa setiap pelanggaran hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu.
Ia memastikan seluruh pelaku yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Polisi Imbau Warga Tidak Terprovokasi
AKBP Hendra Dorizen juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpancing oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Ia meminta masyarakat tidak melakukan aksi balasan maupun tindakan main hakim sendiri yang justru dapat memperkeruh situasi keamanan.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar, serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Percayakan sepenuhnya proses penanganan perkara ini kepada Polri. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Tokoh Masyarakat Diajak Jaga Kondusivitas
Kapolres turut mengajak tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, dan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










