Kefamenanu, RakyatTIMOR.ID — Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menggelar seminar sejarah pembentukan Kabupaten Timor Tengah Utara sebagai bagian dari rangkaian persiapan peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten TTU.
Seminar tersebut berlangsung di Aula BAPPERIDA Kabupaten TTU, Rabu (16/9/2026). Kegiatan ini menjadi ruang untuk menggali kembali perjalanan panjang pembentukan TTU, mulai dari masa pemerintahan kolonial, perkembangan pemerintahan lokal, hingga lahirnya TTU sebagai daerah otonom.
Seminar dihadiri Wakil Bupati TTU Kamilus Elu, S.H., Plt. Kepala BAPPERIDA Kabupaten TTU Drs. Yohanes Sanak, M.A., Kasat Pol PP Kabupaten TTU Drs. Yonas Tameon, M.Si., Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten TTU Kristoforus Abi, S.Sos., M.Si., serta tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan sejumlah pihak terkait.
Jejak Awal Pembentukan Wilayah TTU
Materi sejarah disampaikan Plt. Kepala BAPPERIDA Kabupaten TTU, Drs. Yohanes Sanak, M.A.
Dalam paparannya, Yohanes menguraikan bahwa perjalanan terbentuknya wilayah Timor Tengah Utara tidak terlepas dari dinamika pemerintahan kolonial Belanda dan perkembangan sistem pemerintahan lokal di Timor.
Salah satu perkembangan penting terjadi setelah penerbitan Decentralisatie Wet 1903, yang membuka ruang bagi pembentukan daerah-daerah otonom dengan melibatkan bangsawan pribumi.
Selanjutnya, Onderafdeling Noord Midden Timor atau wilayah Timor Tengah Utara dibentuk pada 1915 berdasarkan Keputusan BS/Gubernemen Nomor 9-10.
Pembentukan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam sejarah pemerintahan wilayah yang kemudian berkembang menjadi Kabupaten Timor Tengah Utara.
Belanda Masuk ke Pedalaman Timor
Sebelum terbentuknya Onderafdeling Noord Midden Timor, pemerintah Belanda menghadapi tantangan dalam memasuki wilayah pedalaman Timor.
Perlawanan masyarakat lokal, termasuk kekuatan Raja Sobe Sonbai dan pasukannya, menjadi salah satu faktor yang menghambat upaya penguasaan wilayah pedalaman.
Melalui berbagai strategi, Belanda akhirnya berhasil memasuki kawasan pedalaman Timor Tengah melalui Kapan.
Pada 1907, Belanda mendirikan markas di Oelkunu yang kemudian dipindahkan ke Noetoko pada 1909.
Pemetaan Wilayah Menjadi Dasar Penataan Pemerintahan
Selain membangun pertahanan, pemerintah kolonial melakukan survei dan pemetaan terhadap wilayah yang direncanakan masuk dalam Onderafdeling Noord Midden Timor.
Pemetaan tersebut diselesaikan pada Juni 1911 dan menjadi salah satu bahan dalam proses pengusulan pembentukan wilayah pemerintahan baru.
Setelah Onderafdeling terbentuk, struktur pemerintahan yang lebih rendah kemudian dikembangkan, antara lain landschappen, kefetoran dan ketemukungan.
Struktur tersebut melibatkan para pemimpin pribumi dalam penyelenggaraan pemerintahan lokal.
Dalam catatan sejarah yang dipaparkan, Kau Mauk Manlea dilantik sebagai Kornel Biboki pada 17 Mei 1916 di Sufa.
Kemudian Kahlasi Taolin dilantik sebagai Kornel Insana pada 24 Desember 1916 di Oelolok. Sementara Oenunu Kono dilantik sebagai Kornel Miomaffo pada 10 Oktober 1917 di Noetoko.
Korte Verklaring dan Hubungan dengan Pemerintah Belanda
Ketiga Kornel tersebut secara terpisah menandatangani korte verklaring atau pernyataan pendek yang menjadi kontrak politik untuk tunduk dan setia kepada pemerintah Belanda.
Peristiwa tersebut menjadi bagian dari dinamika hubungan antara pemerintahan kolonial dengan pemerintahan lokal di wilayah Timor Tengah Utara.
Memasuki periode 1920–1921, pemerintah Belanda kembali melakukan survei untuk menentukan lokasi pusat pemerintahan yang dinilai lebih ideal.
Noetoko dinilai memiliki kondisi geografis yang kurang menguntungkan karena berada di antara lembah dan gunung, terutama dari sisi pertahanan dan pengawasan pemerintahan.
Hasil survei kemudian mendorong pemindahan pusat pemerintahan dari Noetoko ke Kefamenanu pada 22 September 1922.
Pusat pemerintahan baru tersebut berada di Kampung Haheun dan kemudian dikenal dengan nama Kefamenanu.
Asal-usul Nama Kefamenanu
Dalam paparan seminar, asal-usul nama Kefamenanu dikaitkan dengan percakapan antara seorang prajurit Belanda dengan penduduk Nuntaen (Oemenu) bernama Mnune Bani.
Ketika prajurit tersebut menunjuk ke arah sungai, penduduk yang berada di seberang sungai menjawab “kefamnanu”, yang berarti jurang dalam.
Kata tersebut kemudian dicatat oleh prajurit Belanda dan dilaporkan kepada atasannya. Dalam perkembangannya, istilah tersebut dikenal sebagai Kefamenanu dan menjadi nama pusat pemerintahan wilayah Timor Tengah Utara.
Dari Pemerintahan Militer ke Pemerintahan Sipil
Sistem pemerintahan kolonial kemudian mengalami perubahan dari pola militer menuju pemerintahan sipil.
Para Kornel kembali menandatangani Zelfbestuursregelen Nomor 529 Tahun 1938 yang memberikan kewenangan kepada para Kornel sebagai zelfbestuurder untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan sendiri.
Tiga tokoh yang menandatangani dokumen tersebut adalah Kau Mauk Manlea dari Biboki, Kahlasi Taolin dari Insana dan Sobe Sanak dari Miomaffo.
Pada periode ini, istilah Swapraja mulai digunakan menggantikan istilah landschappen.
Ketika Jepang mengambil alih pemerintahan, Onderafdeling Noord Midden Timor dibubarkan dan digantikan dengan istilah Bunken.
Meski demikian, sejumlah struktur pemerintahan lokal seperti swapraja, kefetoran dan ketemukungan tetap dipertahankan.
Pusat pemerintahan Jepang berkedudukan di Kefamenanu, sedangkan pusat evaluasi pemerintahan berada di Haumeni Ana.
Perkembangan Pemerintahan setelah Indonesia Merdeka
Setelah Indonesia merdeka, sistem pemerintahan di Timor mengalami sejumlah perubahan.
Pada 21 Oktober 1946, para raja se-Afdeling Timor mengadakan pertemuan di Kefamenanu, yang kini dikenal sebagai lokasi Kantor Dekranasda TTU.
Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan pembentukan Dewan Raja-Raja Timor atau Timor Eiland Federatie.
Organisasi tersebut diketuai Hendrik A. Koroh dari Kerajaan Amarasi dengan A. Nisnoni dari Kerajaan Kupang sebagai Ketua Muda.
Pada 1949, Timor Eiland Federatie berkembang menjadi Dewan Raja-Raja Timor dan Kepulauannya.
Dewan tersebut kemudian memilih tiga anggota DPRD, yakni Tan Soe Fat yang mewakili Miomaffo, L. Taneo yang mewakili Insana dan L. Ati yang mewakili Swapraja Biboki.
Setelah pemerintahan controleur berakhir, pemerintahan dijalankan oleh Utusan Pemerintah Daerah (UPD) yang dipimpin Tuan Detaq sejak 1950.
Pada 1954, UPD berubah menjadi Kepala Pemerintahan Setempat (KPS). Pimpinan pertamanya adalah C.M.K. Amalo, kemudian dilanjutkan M.E. Ngefak yang didampingi S. Saubaki sebagai wakil KPS.
UU Nomor 69 Tahun 1958 jadi Tonggak Pembentukan Kabupaten TTU
Tonggak penting dalam perjalanan sejarah Kabupaten Timor Tengah Utara terjadi dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
Undang-undang tersebut ditetapkan pada 9 Agustus 1958 dan diundangkan pada 14 Agustus 1958.
Melalui regulasi tersebut, Kabupaten Timor Tengah Utara menjadi salah satu daerah otonom dalam wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Namun, lahirnya dasar hukum tersebut belum langsung mengakhiri seluruh proses transisi pemerintahan.
Masa Transisi Menuju Pemerintahan Kabupaten
Proses peralihan dari pemerintahan KPS menuju pemerintahan kabupaten membutuhkan waktu.
D.C. Saudale yang ditunjuk sebagai penjabat sementara tiba di Kefamenanu pada 19 November 1958 dan didampingi M.E. Ngefak hingga proses serah terima tugas pada 4 Maret 1959.
Dalam masa kepemimpinannya, D.C. Saudale melakukan sejumlah langkah untuk meletakkan dasar pemerintahan Kabupaten TTU.
Di antaranya mengangkat G.M. Parera sebagai pejabat sementara Sekretaris Daerah serta membentuk enam dinas perdana, yaitu Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pertanian Rakyat, Dinas Peternakan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kehutanan serta Dinas Kesehatan.
Selain itu, dibentuk dan dilantik pula Dewan Pemerintahan Swapraja (DPS) yang keanggotaannya berasal dari tiga swapraja dan diketuai kepala swapraja masing-masing.
DPRD Perdana Kabupaten TTU Dibentuk
Dalam periode transisi tersebut, DPRD Timor dan Kepulauannya kemudian dihapus dan digantikan dengan pembentukan DPRD perdana Kabupaten Timor Tengah Utara.
Lembaga legislatif daerah tersebut beranggotakan 15 orang.
Pembentukan DPRD menjadi bagian penting dalam membangun struktur pemerintahan daerah Kabupaten TTU yang baru.
P. Salassa, Bupati Definitif Pertama TTU
Pada 1960, Menteri Dalam Negeri mengangkat P. Salassa sebagai bupati definitif pertama Kabupaten Timor Tengah Utara.
Pada masa kepemimpinannya, sejumlah perubahan dilakukan dalam bidang pemerintahan dan pembangunan daerah.
Salah satu langkah penting terjadi pada 1962 ketika pemerintah membentuk kecamatan. Kebijakan tersebut sekaligus mengakhiri sistem pemerintahan kefetoran.
Selanjutnya, pada 1964 dibentuk desa gaya baru sebagai bagian dari penataan pemerintahan di tingkat lokal.
Pada masa P. Salassa, pemerintah juga berupaya memperkuat ketahanan pangan, salah satunya melalui pengadaan bibit keladi dari Manggarai dengan sistem barter menggunakan bawang putih.
Sebelum masa jabatannya berakhir, P. Salassa meninggalkan tugas sehingga Menteri Dalam Negeri kemudian menunjuk J. Radja Haba sebagai Penjabat Sementara Bupati Timor Tengah Utara.
Sejarah TTU Jadi Refleksi untuk Masa Depan
Seminar sejarah pembentukan Kabupaten TTU menjadi momentum untuk mengingat kembali perjalanan panjang daerah tersebut.
Dari masa pemerintahan kolonial, perkembangan struktur pemerintahan lokal, masa pendudukan Jepang, periode setelah kemerdekaan hingga lahirnya Kabupaten Timor Tengah Utara sebagai daerah otonom, seluruh tahapan tersebut menjadi bagian dari identitas sejarah TTU.
Pemerintah Kabupaten TTU berharap sejarah tidak berhenti sebagai catatan masa lalu. Momentum peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten TTU dapat menjadi ruang refleksi untuk memperkuat jati diri, persatuan dan semangat pembangunan daerah di masa mendatang. (*/rt1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










