“Rawatlah bangunan ini sebagaimana kita merawat keluarga sendiri. Jagalah kebersihan lingkungan dan fasilitas sanitasi yang telah dibangun. Gunakan rumah ini untuk menciptakan kehidupan keluarga yang sehat, aman, harmonis, dan produktif agar manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka waktu yang panjang,” katanya.
Bupati TTU itu juga mengingatkan bahwa rumah bantuan yang telah dibangun wajib ditempati oleh penerima manfaat bersama keluarganya. Rumah tersebut tidak diperkenankan untuk dijual, digadaikan, ataupun disewakan kepada pihak lain.
Selain itu, identitas program, plakat, serta warna rumah yang telah ditentukan diminta untuk tetap dipertahankan sebagai bentuk penghargaan terhadap program pemerintah sekaligus menjadi penanda semangat bersama dalam membangun kesejahteraan masyarakat.
“Saya berharap seluruh penerima manfaat dapat memegang komitmen ini dengan penuh tanggung jawab dan kejujuran,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Falen Kebo juga menyampaikan apresiasi kepada Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PRKPP) Kabupaten TTU beserta seluruh jajaran yang telah bekerja dengan penuh dedikasi mulai dari tahap perencanaan hingga penyelesaian program RLH TULUS.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










