Kasus Penganiayaan Guru Honorer di TTS Dilimpahkan ke Polres, Penyidik Periksa Korban dan Terlapor

wayan
Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana
  • Bagikan

So’E, RakyatTIMOR.ID – Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang guru honorer di Kecamatan Boking, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), resmi dilimpahkan dari Polsek Boking ke Polres TTS untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Boking, Ipda Alfridus Bere, membenarkan pelimpahan perkara tersebut. Menurutnya, seluruh berkas awal telah diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres TTS.

Baca Juga:
Pencurian Ternak di TTU Resahkan Warga, Tiga Ekor Sapi Dijagal dan Dagingnya Dibawa Kabur

“Sudah dilimpahkan ke Polres TTS untuk penanganan lanjutan,” ujar Ipda Alfridus Bere saat dikonfirmasi, Kamis (30/7/2026).

Hal senada disampaikan Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana, yang memastikan pihaknya telah menerima pelimpahan kasus dari Polsek Boking.

“Kemarin baru dilimpahkan dari Polsek Boking ke Polres TTS,” katanya.

Penyidik Periksa Korban, Saksi, dan Terlapor

Setelah menerima pelimpahan perkara, penyidik Satreskrim Polres TTS langsung melakukan serangkaian pemeriksaan.

Proses penyidikan meliputi pemeriksaan terhadap pelapor sekaligus korban, sejumlah saksi, terlapor, serta pelaksanaan visum medis untuk memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut.

Polisi menyatakan proses penyidikan masih terus berlangsung guna mengungkap secara utuh kronologi dan motif di balik dugaan penganiayaan tersebut.

Guru Honorer Diduga Dianiaya Perangkat Desa

Korban diketahui bernama Lusia Banunaek (44), seorang guru honorer asal Desa Nenotes, Kecamatan Santian, Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Sementara terlapor berinisial AB atau Agnes Sofia Bana, yang diketahui merupakan aparat atau perangkat Desa Baus, Kecamatan Boking.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 23 Juli 2026, sekitar pukul 08.30 WITA di Kampung Ansaof, Desa Baus.

Saat kejadian, korban sedang dalam perjalanan menuju sekolah tempatnya mengajar.

Berawal dari Tuduhan dan Berujung Kekerasan

Berdasarkan keterangan kepolisian, ketika melintas di depan rumah terlapor, korban dihentikan oleh Agnes Sofia Bana.

Terlapor kemudian mempertanyakan informasi yang menyebut korban pernah mengeluarkan ancaman terhadap dirinya.

Korban lalu meminta penjelasan mengenai sumber informasi tersebut. Terlapor menyebut nama seorang kepala dusun sebagai pihak yang menyampaikan kabar itu.

Percakapan keduanya kemudian berubah menjadi adu mulut hingga situasi memanas.

Polisi menduga cekcok tersebut berujung pada aksi kekerasan.

Korban dilaporkan mengalami pukulan di bagian mata serta hantaman batu yang mengenai dahi dan kepala.

Akibat kejadian itu, Lusia mengalami luka pada kepala dan wajah serta lebam di bagian mata.

Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Boking untuk mendapatkan perawatan medis sekaligus menjalani visum.

Polisi Dalami Motif Penganiayaan

Kapolsek Boking sebelumnya menyatakan dugaan sementara motif kejadian dipicu oleh kesalahpahaman antara kedua belah pihak.

Meski demikian, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan mendalami keterangan saksi-saksi untuk memastikan rangkaian peristiwa secara menyeluruh.

Selain memeriksa korban, polisi juga telah meminta keterangan sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian, termasuk memeriksa terlapor.

Polres TTS menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku hingga seluruh fakta dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap guru honorer tersebut terungkap. (*/rt1)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version