Barang bukti yang diamankan meliputi:
- Dua unit telepon genggam, yakni Oppo A3x warna hitam dan Oppo A58 warna hijau yang berisi akun judi online.
- Satu kartu ATM BRI atas nama FDT.
- Dua buku tulis untuk rekapitulasi.
- Satu pulpen dan sejumlah kertas pasangan.
- Satu tas warna hitam bertuliskan “OKEY”.
- Uang tunai sebesar Rp790.000, yang terdiri dari keuntungan pelaku dan sisa uang taruhan milik YF.
Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan penyidik untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian perkara.
Bandar Judi Online Terancam 7 Tahun Penjara
DN dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf a dan/atau huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketentuan tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar untuk kategori VI.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres TTS tengah mempersiapkan berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan pada tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain memproses tersangka, polisi juga akan menindaklanjuti keberadaan situs judi online yang digunakan dalam aktivitas tersebut.
Satreskrim Polres TTS berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengupayakan penutupan atau pemblokiran situs yang digunakan dalam praktik perjudian tersebut.
Polda NTT: Tidak Ada Ruang bagi Perjudian
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menegaskan bahwa pemberantasan perjudian merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










