Hal-hal tersebut menjadi pertimbangan yang memberatkan terdakwa. Sementara satu-satunya hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Dalam persidangan, JPU juga menjelaskan bahwa para korban telah diberitahukan mengenai hak mereka untuk mengajukan restitusi.
Permohonan restitusi tersebut diajukan melalui surat dari Lembaga Advokasi Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (LAKMAS) Cendana Wangi-NTT Nomor 04/Pid-Ank-01/LCA/2026 tanggal 30 April 2026 tentang restitusi bagi anak korban tindak pidana kesusilaan.
Namun, restitusi tersebut belum dimasukkan dalam tuntutan karena penuntut umum mengaku tidak memiliki kapasitas, keahlian, maupun kewenangan untuk menghitung besaran restitusi secara mandiri.
“Korban atau pemohon restitusi masih dapat mengajukan restitusi setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap melalui pengadilan,” jelas JPU.
Sidang kasus ini akan kembali dilanjutkan pada 19 Mei 2026 mendatang dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa. (*/rt1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










