iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Terdakwa Kasus Kejahatan Seksual terhadap Lima Anak di TTU Dituntut 19 Tahun Penjara

Avatar photo
kakek cabul
Pengadilan Negeri Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), menggelar sidang kasus kejahatan seksual terhadap lima anak dengan terdakwa berinisial YN (62), Selasa (12/5/2026). (Foto: Ist)
  • Bagikan

Kefamenanu, RakyatTimor.ID – Pengadilan Negeri Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), kembali menggelar sidang kasus kejahatan seksual terhadap lima anak dengan terdakwa berinisial YN (62), Selasa (12/5/2026).

Dalam sidang yang beragenda pembacaan tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya W. Wiratama menuntut terdakwa dengan hukuman 19 tahun penjara.

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!

Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 473 ayat (4) juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan tidak menemukan alasan yang dapat meringankan terdakwa, baik berupa alasan pemaaf maupun alasan pembebasan pidana.

“Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijatuhi hukuman pidana,” ujar Jaksa Aditya W. Wiratama di hadapan majelis hakim.

JPU juga menilai perbuatan terdakwa telah menimbulkan penderitaan psikis dan trauma mendalam bagi para korban maupun keluarga mereka.

Selain itu, tindakan terdakwa dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam perlindungan anak, terlebih karena perbuatan tersebut dilakukan terhadap anak-anak yang masih berada dalam lingkup keluarga dekat.

Hal-hal tersebut menjadi pertimbangan yang memberatkan terdakwa. Sementara satu-satunya hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Dalam persidangan, JPU juga menjelaskan bahwa para korban telah diberitahukan mengenai hak mereka untuk mengajukan restitusi.

Permohonan restitusi tersebut diajukan melalui surat dari Lembaga Advokasi Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (LAKMAS) Cendana Wangi-NTT Nomor 04/Pid-Ank-01/LCA/2026 tanggal 30 April 2026 tentang restitusi bagi anak korban tindak pidana kesusilaan.

Namun, restitusi tersebut belum dimasukkan dalam tuntutan karena penuntut umum mengaku tidak memiliki kapasitas, keahlian, maupun kewenangan untuk menghitung besaran restitusi secara mandiri.

“Korban atau pemohon restitusi masih dapat mengajukan restitusi setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap melalui pengadilan,” jelas JPU.

Sidang kasus ini akan kembali dilanjutkan pada 19 Mei 2026 mendatang dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa. (*/rt1)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID

+ Gabung

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *