Polres Malaka telah melakukan sejumlah langkah penanganan, mulai dari mengumpulkan bahan keterangan terkait asal-usul dan kepemilikan barang, berkoordinasi dengan Unit Jibom Gegana BP Yon 3 Pelopor Atambua, membuat berita acara penyerahan, hingga mengamankan barang-barang tersebut di lokasi yang dinilai lebih aman.
Polda NTT menegaskan bahwa partisipasi masyarakat dalam melaporkan keberadaan benda berbahaya merupakan bagian penting dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kepolisian kembali mengingatkan warga agar tidak mengambil risiko terhadap keselamatan diri sendiri maupun orang lain ketika menemukan benda yang diduga merupakan bagian dari persenjataan atau bahan peledak. (*/rt1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










