iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Warga Malaka Serahkan Granat dan 32 Amunisi yang Disimpan Selama 17 Tahun ke Polisi

Avatar photo
granat di malaka
Granat diserahkan oleh Manus Nahak (50), seorang petani asal Dusun Umahalihun, Desa Kletek Suai, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, kepada Polres Malaka pada Rabu (2/9/2026). (Foto: Ist)
  • Bagikan

Polres Malaka telah melakukan sejumlah langkah penanganan, mulai dari mengumpulkan bahan keterangan terkait asal-usul dan kepemilikan barang, berkoordinasi dengan Unit Jibom Gegana BP Yon 3 Pelopor Atambua, membuat berita acara penyerahan, hingga mengamankan barang-barang tersebut di lokasi yang dinilai lebih aman.

Polda NTT menegaskan bahwa partisipasi masyarakat dalam melaporkan keberadaan benda berbahaya merupakan bagian penting dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!
Baca Juga:
Penjual Ikan Keliling di TTS jadi Bandar Judi Online, Polisi Amankan Pemain dan Sita Uang Rp790 Ribu

Kepolisian kembali mengingatkan warga agar tidak mengambil risiko terhadap keselamatan diri sendiri maupun orang lain ketika menemukan benda yang diduga merupakan bagian dari persenjataan atau bahan peledak. (*/rt1)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID

+ Gabung

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *