Ancaman Hukuman 7 Tahun Membayangi 3 Tersangka dalam Kasus dr. Icha

konpers polda
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra bersama Direktur Reskrimum Polda NTT Kombes Pol. Ricardo Condrat Yusuf dan Kasubdit I/Kamneg Ditreskrimum Polda NTT Kompol Edy di Mapolda NTT, Jumat (28/8/2026). (Foto: Ist)
  • Bagikan

“Penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polda NTT untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh pihak. Kami tidak akan melakukan proses hukum berdasarkan tekanan maupun opini, tetapi berdasarkan fakta, alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Ricardo.

Kronologi Kasus Dokter Icha

Almarhumah dr. Icha diketahui merupakan dokter umum yang bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSU Leona, Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Baca Juga:
IDI TTU Kecewa Putusan BK DPRD, Sebut Sanksi Tiga Anggota Dewan Tidak Beri Rasa Keadilan

Peristiwa yang menjadi bagian dari penyidikan bermula pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 23.00 WITA ketika seorang pasien anak bernama Kenzo Alexandre Taslim mengalami gigitan ular hijau ekor merah saat beraktivitas di wilayah Kecamatan Insana, TTU.

Pasien sempat mendapat penanganan awal di Puskesmas Oelolok dan kemudian di RSUD Kefamenanu.

Baca Juga:
Pensiunan Guru Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi Rumahnya di SoE, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

Pada 13 Juni 2026 sekitar pukul 17.30 WITA, pasien dirujuk ke RSU Leona karena dokter spesialis bedah di RSUD Kefamenanu sedang berhalangan tugas.

Di RSU Leona, dr. Icha yang saat itu bertugas di IGD menangani pasien sesuai prosedur medis.

Berdasarkan konsultasi dengan dokter spesialis toksikologi, pasien didiagnosis mengalami snake bite fase lokal. Pasien kemudian mendapatkan terapi berupa observasi selama 24 jam, pemberian analgetik, serta imobilisasi.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version