Polda NTT memastikan penyidikan akan terus dilakukan dengan mengedepankan profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hak seluruh pihak.
“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan dan berkeadilan. Semua pihak memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, dan setiap proses akan dilakukan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Henry. (*/rt1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
