Ancaman Hukuman 7 Tahun Membayangi 3 Tersangka dalam Kasus dr. Icha

konpers polda
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra bersama Direktur Reskrimum Polda NTT Kombes Pol. Ricardo Condrat Yusuf dan Kasubdit I/Kamneg Ditreskrimum Polda NTT Kompol Edy di Mapolda NTT, Jumat (28/8/2026). (Foto: Ist)
  • Bagikan

Polda NTT memastikan penyidikan akan terus dilakukan dengan mengedepankan profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hak seluruh pihak.

“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan dan berkeadilan. Semua pihak memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, dan setiap proses akan dilakukan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Henry. (*/rt1)

Baca Juga:
Ratusan Petani Muda Flores Timur Rampungkan Magang Agribisnis di TTS, Perkuat Ketahanan Pangan NTT

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version