Selain itu, apabila di kemudian hari mereka dinyatakan tidak terbukti bersalah melalui proses hukum atau mekanisme yang berlaku, maka yang bersangkutan berhak memperoleh rehabilitasi nama baik.
Ada Pendapat Berbeda dari Wakil Ketua BK
Meski keputusan BK disepakati sebagai rekomendasi resmi, Wakil Ketua BK Hubertus Kun Banu menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda.
Menurutnya, berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh selama proses pemeriksaan, ketiga anggota DPRD telah terbukti melanggar kode etik sehingga seharusnya dijatuhi sanksi pemberhentian tetap, bukan hanya pemberhentian sementara.
Rekomendasi Badan Kehormatan tersebut ditandatangani Ketua BK Maksimus Taek, Wakil Ketua Hubertus Kun Banu, serta anggota Felix Anunut, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai keputusan DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara dalam sidang paripurna khusus. (*/rt1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










