iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

DPRD TTU Sahkan Rekomendasi BK, Tiga Anggota Dewan Dijatuhi Sanksi Pemberhentian Sementara

Avatar photo
sidang dewan
Sidang Paripurna DPRD TTU
  • Bagikan

Selain itu, apabila di kemudian hari mereka dinyatakan tidak terbukti bersalah melalui proses hukum atau mekanisme yang berlaku, maka yang bersangkutan berhak memperoleh rehabilitasi nama baik.

Ada Pendapat Berbeda dari Wakil Ketua BK

Meski keputusan BK disepakati sebagai rekomendasi resmi, Wakil Ketua BK Hubertus Kun Banu menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda.

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!
Baca Juga:
Korban TPPO Asal TTS Diselamatkan dari Malaysia, Polda NTT Bongkar Modus Jalur Ilegal

Menurutnya, berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh selama proses pemeriksaan, ketiga anggota DPRD telah terbukti melanggar kode etik sehingga seharusnya dijatuhi sanksi pemberhentian tetap, bukan hanya pemberhentian sementara.

Rekomendasi Badan Kehormatan tersebut ditandatangani Ketua BK Maksimus Taek, Wakil Ketua Hubertus Kun Banu, serta anggota Felix Anunut, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai keputusan DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara dalam sidang paripurna khusus. (*/rt1)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID

+ Gabung

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *