Penyidik tidak hanya mendalami peristiwa yang terjadi di IGD RSU Leona, tetapi juga menelusuri rangkaian kejadian setelahnya, termasuk kondisi kesehatan fisik dan psikologis korban sebelum meninggal dunia.
Penelusuran tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mengungkap perkara berdasarkan fakta dan alat bukti, tanpa mendahului kesimpulan hukum.
Polda NTT Targetkan Kepastian Hukum
Ricardo menegaskan, penyidik akan memenuhi petunjuk jaksa agar berkas perkara dapat segera diserahkan kembali kepada Kejati NTT.
Polda NTT berharap proses hukum berjalan lancar, objektif, dan memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum dan tidak terpengaruh opini yang belum teruji kebenarannya.
“Harapan kami, proses hukum ini menjadi jalan untuk menemukan kebenaran berdasarkan fakta dan bukti. Mari kita bersama-sama menjaga agar prosesnya tetap objektif, profesional dan tidak dipengaruhi oleh opini yang belum teruji,” tandas Ricardo.
Dengan rencana pelimpahan kembali berkas pada 26 Oktober 2026, penyidik berharap proses penanganan perkara dugaan kekerasan verbal terhadap almarhumah dr. Icha dapat berlanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (*/rt1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










