iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polda NTT Periksa Ulang Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Kasus dr. Icha, Berkas Segera Dilimpahkan

Avatar photo
ilustrasi dewan TTU
Ilustrasi
  • Bagikan

Kupang, RakyatTIMOR.ID – Penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali memeriksa tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan dan/atau pengancaman dengan kekerasan verbal terhadap almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni, yang dikenal sebagai dr. Icha.

Ketiga tersangka masing-masing Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake menjalani pemeriksaan tambahan pada Selasa (20/10/2026). Pemeriksaan berlangsung hampir tiga jam di ruang Subdit 1 Keamanan Negara (Kamneg), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT.

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!

Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Ricardo Condrat Yusuf, S.H., S.I.K., M.H., membenarkan pemeriksaan tambahan tersebut. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk menindaklanjuti petunjuk jaksa setelah berkas perkara dikembalikan untuk dilengkapi.

“Diperiksa lagi setelah jaksa mengembalikan berkas perkara dengan beberapa petunjuk,” ujar Ricardo, Jumat (23/10/2026).

Ia mengatakan penyidik sedang menyelesaikan petunjuk dari jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT agar berkas perkara dapat segera dilimpahkan kembali.

“Pelimpahan kembali Senin (26/10/2026) depan,” katanya.

Jaksa Minta Berkas Perkara Dilengkapi

Sebelumnya, jaksa peneliti Kejati NTT mengembalikan berkas perkara tersebut kepada penyidik Polda NTT pada Kamis (15/10/2026).

Pengembalian berkas dilakukan untuk melengkapi sejumlah petunjuk sebelum perkara dapat diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ricardo menegaskan, Polda NTT menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyidik juga berkomitmen menindaklanjuti setiap petunjuk jaksa berdasarkan fakta dan alat bukti yang telah diperoleh selama proses penyidikan.

Menurutnya, sejak awal perkara ini menjadi perhatian serius Polda NTT. Untuk memastikan proses penyidikan berjalan cermat, kepolisian membentuk tim investigasi gabungan yang melibatkan penyidik senior dan berpengalaman.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 54 orang saksi dan enam orang ahli dari berbagai disiplin ilmu. Penyidik juga menyita sejumlah dokumen serta barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

Hasil penyidikan tersebut menjadi dasar penetapan tiga orang sebagai tersangka.

Tiga Anggota DPRD TTU Ditetapkan sebagai Tersangka

Polda NTT menetapkan Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake sebagai tersangka pada 27 Agustus 2026 setelah melakukan serangkaian penyidikan dan gelar perkara eksternal pada 24 Agustus 2026.

Ketiganya sebelumnya telah memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka pada 31 Agustus 2026. Saat itu, penyidik tidak melakukan penahanan.

Dalam perkara ini, ketiga tersangka disangkakan dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk pasal terkait dugaan penganiayaan dan ancaman kekerasan verbal sebagaimana tercantum dalam konstruksi perkara penyidik.

Ancaman pidana maksimal dari pasal-pasal yang diterapkan disebut mencapai tujuh tahun penjara.

Perkara tersebut bermula dari laporan Gabriel Pakaenoni, ayah kandung almarhumah dr. Icha, yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/257/VII/2026/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur tertanggal 3 Juli 2026.

Berawal dari Persoalan Penanganan Pasien di RSU Leona

Berdasarkan keterangan kepolisian, rangkaian peristiwa yang menjadi dasar penyelidikan bermula pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 23.00 WITA, ketika seorang pasien anak mengalami gigitan ular hijau ekor merah saat beraktivitas di wilayah Kecamatan Insana, Kabupaten TTU.

Pasien tersebut sempat mendapatkan penanganan awal di Puskesmas Oelolok, kemudian dibawa ke RSUD Kefamenanu.

Pada 13 Juni 2026 sekitar pukul 17.30 WITA, pasien dirujuk ke RSU Leona karena dokter spesialis bedah di RSUD Kefamenanu sedang berhalangan tugas.

Di RSU Leona, almarhumah dr. Icha yang bertugas sebagai dokter umum di instalasi gawat darurat (IGD) menangani pasien berdasarkan prosedur medis. Setelah berkonsultasi dengan dokter spesialis toksikologi, pasien didiagnosis mengalami snake bite fase lokal dan mendapatkan terapi berupa observasi selama 24 jam, pemberian obat pereda nyeri, serta imobilisasi.

Namun, sekitar pukul 19.00 WITA pada hari yang sama, empat anggota keluarga pasien mendatangi IGD RSU Leona untuk mempertanyakan penanganan medis yang diberikan.

Dalam proses penyidikan, polisi mendalami dugaan terjadinya kekerasan verbal dalam interaksi tersebut. Dugaan tindakan yang diselidiki antara lain membentak, menunjuk ke arah wajah korban, serta menyampaikan ancaman terkait pencabutan izin praktik dan pemanggilan wartawan. Peristiwa itu disebut berkaitan dengan permintaan pemberian injeksi antivenom kepada pasien.

Seluruh dugaan tersebut merupakan bagian dari materi penyidikan yang penanganannya masih mengikuti proses hukum.

Polisi Telusuri Kondisi Korban hingga Meninggal Dunia

Pascakejadian di RSU Leona, dr. Icha dilaporkan mengalami tekanan psikologis dan kondisi kesehatannya menurun.

Korban menjalani rawat inap di RSU Leona pada 15–20 Juni 2026. Dalam penanganan medis tersebut, korban antara lain didiagnosis mengalami gangguan kecemasan menyeluruh dan insomnia.

Pada 23 Juni 2026, korban dirujuk ke Klinik Utama Jiwa Dewanta Mental Healthcare Kupang. Sehari kemudian, korban didiagnosis mengalami episode depresi berat tanpa gejala psikotik.

Pada 26 Juni 2026 sekitar pukul 17.30 WITA, dr. Icha ditemukan meninggal dunia di kediamannya di Perumahan RSS Baumata, Desa Baumata Barat, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang. Korban meninggal akibat bunuh diri dengan cara gantung diri.

Penyidik tidak hanya mendalami peristiwa yang terjadi di IGD RSU Leona, tetapi juga menelusuri rangkaian kejadian setelahnya, termasuk kondisi kesehatan fisik dan psikologis korban sebelum meninggal dunia.

Penelusuran tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mengungkap perkara berdasarkan fakta dan alat bukti, tanpa mendahului kesimpulan hukum.

Polda NTT Targetkan Kepastian Hukum

Ricardo menegaskan, penyidik akan memenuhi petunjuk jaksa agar berkas perkara dapat segera diserahkan kembali kepada Kejati NTT.

Polda NTT berharap proses hukum berjalan lancar, objektif, dan memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum dan tidak terpengaruh opini yang belum teruji kebenarannya.

“Harapan kami, proses hukum ini menjadi jalan untuk menemukan kebenaran berdasarkan fakta dan bukti. Mari kita bersama-sama menjaga agar prosesnya tetap objektif, profesional dan tidak dipengaruhi oleh opini yang belum teruji,” tandas Ricardo.

Dengan rencana pelimpahan kembali berkas pada 26 Oktober 2026, penyidik berharap proses penanganan perkara dugaan kekerasan verbal terhadap almarhumah dr. Icha dapat berlanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (*/rt1)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID

+ Gabung

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *