JPU juga menghadirkan barang bukti berupa dua batu dengan ukuran berbeda, yakni sebesar jempol orang dewasa dan sebesar kepalan tangan orang dewasa.
Menanggapi hal itu, dr. Edwin menjelaskan bahwa kemungkinan terjadinya patah tulang sangat dipengaruhi oleh kekuatan pukulan, daya tahan tubuh korban, dan kepadatan tulang.
“Yang kecil sangat tidak mungkin, tetapi jika dengan gaya pukulan yang besar bisa ada kemungkinan. Sedangkan batu yang besar sangat bisa menyebabkan patah tulang tengkorak bahkan kematian,” katanya.
Ahli forensik juga menegaskan bahwa kepala merupakan organ vital yang tidak boleh mengalami benturan atau trauma karena berkaitan langsung dengan fungsi kehidupan.
Ia menjelaskan gejala patah tulang dasar tengkorak dapat berupa demam, muntah, pendarahan, gangguan neurologis, hingga gangguan pernapasan.
Dalam persidangan juga terungkap kemungkinan lain terkait peristiwa korban terjatuh dari sepeda motor. Menurut dr. Edwin, benturan akibat jatuh juga dapat menyebabkan patah tulang dasar tengkorak tergantung bagian tubuh yang pertama kali menghantam permukaan.
“Secara medis, benturan, hantaman, maupun pukulan dapat menyebabkan patah tulang dasar tengkorak,” ujarnya.
Usai sidang, dr. Edwin menjelaskan bahwa proses otopsi dilakukan enam hari setelah korban meninggal dunia sehingga kondisi jenazah sudah mengalami pembusukan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










