“Ketika diotopsi jenazah sudah membusuk, tetapi tetap ditemukan tanda kekerasan benda tumpul di bagian belakang kepala serta patah tulang dasar tengkorak,” jelasnya.
Ia menegaskan tugas ahli forensik hanya menjelaskan kondisi medis korban berdasarkan hasil otopsi dan temuan luka yang ada.
“Kasus ini memang kompleks karena ada beberapa fakta lain di luar dugaan pemukulan. Semua itu akan berkembang berdasarkan pemeriksaan penyidik, saksi, dan fakta persidangan,” katanya.
Dalam sidang tersebut, terdakwa Yaved Yusuf Nokas juga sempat mengajukan pertanyaan langsung kepada ahli forensik sambil memperagakan cara memukul menggunakan batu kecil.
Ia mengaku memukul korban di bagian ubun-ubun sebanyak tiga kali bersama sejumlah siswa lainnya dan mempertanyakan apakah tindakan itu dapat menyebabkan patah tulang dasar tengkorak.
Menjawab pertanyaan tersebut, dr. Edwin menyatakan kemungkinan terjadinya patah tulang sangat kecil jika pukulan dilakukan seperti yang diperagakan terdakwa, namun tetap bergantung pada kondisi fisik korban.
Sidang berlangsung lebih dari satu jam. Karena pihak terdakwa tidak menghadirkan saksi yang meringankan, majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis (21/5/2026) dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










