iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Ahli Forensik Ungkap Fakta Baru di Sidang Guru Aniaya Siswa di TTS, Korban Alami Patah Tulang Tengkorak

Avatar photo
Sidang SoE
Persidangan kasus dugaan penganiayaan guru terhadap siswa di Desa Poli, Kecamatan Santian, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), kembali digelar di Pengadilan Negeri SoE, Senin (18/5/2026). (Foto: Alonso/RakyatTimor.ID)
  • Bagikan

So’E, RakyatTimor.ID – Persidangan kasus dugaan penganiayaan guru terhadap siswa di Desa Poli, Kecamatan Santian, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), kembali digelar di Pengadilan Negeri SoE, Senin (18/5/2026).

Sidang lanjutan yang berlangsung terbuka sejak pukul 10.30 WITA itu menghadirkan Ahli Forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Kupang, dr. Edwin Tambunan, Sp.FM.

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!

Majelis hakim dipimpin Gustav Bless Kupa, SH., sebagai ketua majelis, didampingi hakim anggota Veronika Yoel, SH., dan Dewangga, SH. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini adalah Agustina K. Dekuanan, SH., MH., dan Noviantjie Sina, SH., MH.

Terdakwa, Yaved Yusuf Nokas (51), yang merupakan guru di SD Inpres One Desa Poli, hadir dalam persidangan didampingi kuasa hukumnya, Samuel Tobe, SH., MH., dan Yabes Natonis, SH.

Dalam keterangannya di persidangan, dr. Edwin mengungkapkan bahwa hasil otopsi menunjukkan korban mengalami kekerasan akibat benda tumpul yang menyebabkan patah tulang dasar tengkorak.

“Ditemukan tiga memar di bagian kepala korban yang sangat memungkinkan menyebabkan patah tulang dasar tengkorak,” jelas dr. Edwin di hadapan majelis hakim.

Baca Juga:
Polres Malaka Gagalkan Penjualan Motor Curian ke Timor Leste, Satu Pelaku Ditangkap

Meski demikian, ahli forensik menyebut tidak dapat dipastikan memar mana yang paling berpengaruh terhadap terjadinya patah tulang tersebut.

JPU juga menghadirkan barang bukti berupa dua batu dengan ukuran berbeda, yakni sebesar jempol orang dewasa dan sebesar kepalan tangan orang dewasa.

Menanggapi hal itu, dr. Edwin menjelaskan bahwa kemungkinan terjadinya patah tulang sangat dipengaruhi oleh kekuatan pukulan, daya tahan tubuh korban, dan kepadatan tulang.

“Yang kecil sangat tidak mungkin, tetapi jika dengan gaya pukulan yang besar bisa ada kemungkinan. Sedangkan batu yang besar sangat bisa menyebabkan patah tulang tengkorak bahkan kematian,” katanya.

Ahli forensik juga menegaskan bahwa kepala merupakan organ vital yang tidak boleh mengalami benturan atau trauma karena berkaitan langsung dengan fungsi kehidupan.

Ia menjelaskan gejala patah tulang dasar tengkorak dapat berupa demam, muntah, pendarahan, gangguan neurologis, hingga gangguan pernapasan.

Dalam persidangan juga terungkap kemungkinan lain terkait peristiwa korban terjatuh dari sepeda motor. Menurut dr. Edwin, benturan akibat jatuh juga dapat menyebabkan patah tulang dasar tengkorak tergantung bagian tubuh yang pertama kali menghantam permukaan.

“Secara medis, benturan, hantaman, maupun pukulan dapat menyebabkan patah tulang dasar tengkorak,” ujarnya.

Usai sidang, dr. Edwin menjelaskan bahwa proses otopsi dilakukan enam hari setelah korban meninggal dunia sehingga kondisi jenazah sudah mengalami pembusukan.

“Ketika diotopsi jenazah sudah membusuk, tetapi tetap ditemukan tanda kekerasan benda tumpul di bagian belakang kepala serta patah tulang dasar tengkorak,” jelasnya.

Ia menegaskan tugas ahli forensik hanya menjelaskan kondisi medis korban berdasarkan hasil otopsi dan temuan luka yang ada.

“Kasus ini memang kompleks karena ada beberapa fakta lain di luar dugaan pemukulan. Semua itu akan berkembang berdasarkan pemeriksaan penyidik, saksi, dan fakta persidangan,” katanya.

Dalam sidang tersebut, terdakwa Yaved Yusuf Nokas juga sempat mengajukan pertanyaan langsung kepada ahli forensik sambil memperagakan cara memukul menggunakan batu kecil.

Ia mengaku memukul korban di bagian ubun-ubun sebanyak tiga kali bersama sejumlah siswa lainnya dan mempertanyakan apakah tindakan itu dapat menyebabkan patah tulang dasar tengkorak.

Menjawab pertanyaan tersebut, dr. Edwin menyatakan kemungkinan terjadinya patah tulang sangat kecil jika pukulan dilakukan seperti yang diperagakan terdakwa, namun tetap bergantung pada kondisi fisik korban.

Sidang berlangsung lebih dari satu jam. Karena pihak terdakwa tidak menghadirkan saksi yang meringankan, majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis (21/5/2026) dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Persidangan turut dihadiri keluarga kedua belah pihak, termasuk istri dan anak terdakwa serta keluarga korban Rafi Toh. (rt1)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID

+ Gabung

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *