Modus yang digunakan terbilang terselubung. DN sehari-hari bekerja sebagai penjual ikan keliling. Namun, di sela aktivitas berdagang, ia memanfaatkan interaksi dengan pelanggan untuk menawarkan jasa pemasangan nomor judi online.
Dengan modus tersebut, aktivitas perjudian menyatu dengan rutinitas DN sebagai pedagang keliling sehingga tidak mudah dicurigai.
Polisi juga menemukan DN mengoperasikan dua akun judi online. Dalam menjalankan aktivitas tersebut, transaksi diketahui menggunakan rekening Bank BRI atas nama calon istrinya, FDT.
Dari transaksi terakhir pada 27 Agustus 2026, DN memperoleh komisi sekitar Rp690.000 yang berasal dari pemotongan kemenangan pemain.
Penyidik masih mendalami aliran transaksi dan aktivitas perjudian tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
DN Jadi Tersangka, YF Masih Berstatus Saksi
Dari dua orang yang diamankan, penyidik Polres TTS baru menetapkan DN sebagai tersangka.
DN langsung ditahan di Rutan Polres TTS untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara YF masih berstatus sebagai saksi dan diwajibkan melakukan wajib lapor selama proses penyidikan.
“Untuk saat ini penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu DN, dan yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan di Rutan Polres TTS. Sementara YF masih berstatus sebagai saksi dan dikenakan wajib lapor,” jelas AKBP Kristyan.
Polisi Sita Dua HP hingga Uang Rp790 Ribu
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian online.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










