Menurutnya, tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan untuk lolos dari proses hukum, siapa pun pelakunya, termasuk apabila melibatkan warga negara asing.
“Polres Kupang tidak mentolerir segala bentuk tindak kekerasan. Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” pungkasnya.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan penting bagi masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan minuman keras yang kerap menjadi pemicu konflik dan tindak kriminal, termasuk kekerasan terhadap perempuan. (*/rt1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










