Kupang, RakyatTIMOR.ID – Tim Joint Investigation Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menetapkan tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan dan pengancaman menggunakan kekerasan verbal.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Senin, 24 Agustus 2026. Perkara tersebut berkaitan dengan laporan yang menyebut dugaan tindakan terhadap almarhum dokter Icha yang disebut berdampak pada gangguan kesehatan berupa depresi berat hingga berujung pada kematian karena bunuh diri.
Tiga anggota DPRD TTU yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing Thernsius Lasakar, SE, Nubertuss Tubani, S.Sos, dan Veronika Lake, ST.
Informasi penetapan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan Nomor B/516/VII/2026/Ditreskrimum.
Surat yang ditandatangani atas nama Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT oleh Kepala Subdirektorat I Kamneg, Komisaris Polisi Edy, SH, MH, tersebut telah diterima Drs. Gabriel Pakaenoni, ayah almarhum dokter Icha.
Kasus Berawal dari Laporan Ayah Almarhum Dokter Icha
Perkara tersebut bermula dari laporan polisi yang dibuat Gabriel Pakaenoni dengan nomor LP/B/257/VII/2026/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur pada 3 Juli 2026.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










