Sementara itu, satu terlapor lainnya berinisial MMS belum ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menyatakan belum menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum yang bersangkutan.
Penyidik telah menerbitkan surat penetapan tersangka sekaligus surat panggilan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 31 Agustus 2026 pukul 09.00 WITA.
Tersangka Dijerat Sejumlah Pasal KUHP
Direktur Reskrimum Polda NTT Kombes Pol. Ricardo Condrat Yusuf mengatakan ketiga tersangka disangkakan dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal yang disangkakan antara lain Pasal 466 ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 58 huruf a dan Pasal 59, serta Pasal 530 juncto Pasal 20 huruf c.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 347 juncto Pasal 350 dan Pasal 448 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 56 huruf a dan Pasal 59 KUHP.
“Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun,” kata Ricardo.
Polda NTT menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh. Polisi juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










