Berdasarkan surat perkembangan penyidikan, penyidik menduga para tersangka melakukan tindak pidana terhadap tubuh berupa penganiayaan dan atau pengancaman menggunakan kekerasan verbal agar seseorang melakukan sesuatu.
Perbuatan tersebut diduga berkaitan dengan gangguan kesehatan berupa depresi berat yang kemudian disebut berujung pada kematian karena bunuh diri.
Dalam proses penyidikan, polisi menerapkan sejumlah ketentuan pidana sebagaimana tercantum dalam surat pemberitahuan perkembangan penyidikan.
Di antaranya Pasal 466 ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 20 huruf c, Pasal 58 huruf a dan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penyidik juga mencantumkan dugaan Pasal 530 terkait pejabat yang melakukan penyiksaan serta sejumlah ketentuan lain dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Satu Terlapor Belum jadi Tersangka
Dalam perkara tersebut, terdapat satu terlapor lainnya, yakni Maria Mathildis Sau.
Namun, penyidik belum menetapkan Maria sebagai tersangka. Berdasarkan surat penyidik, penetapan tersebut belum dilakukan karena penyidik menilai masih terdapat kekurangan alat bukti.
Penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.SIDIK/393/VII/2026/Ditreskrimum tertanggal 29 Juli 2026.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










