iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kasus Dokter Icha, Polda NTT Tetapkan 3 Anggota DPRD TTU Tersangka

Avatar photo
gelar perkara
Gelar perkara oleh Tim Joint Investigation Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT). (Foto: Ist)
  • Bagikan

Berdasarkan surat perkembangan penyidikan, penyidik menduga para tersangka melakukan tindak pidana terhadap tubuh berupa penganiayaan dan atau pengancaman menggunakan kekerasan verbal agar seseorang melakukan sesuatu.

Perbuatan tersebut diduga berkaitan dengan gangguan kesehatan berupa depresi berat yang kemudian disebut berujung pada kematian karena bunuh diri.

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!
Baca Juga:
Tragis! Dua Pemuda Tewas dalam Tabrakan Honda CRF vs Tronton di TTS

Dalam proses penyidikan, polisi menerapkan sejumlah ketentuan pidana sebagaimana tercantum dalam surat pemberitahuan perkembangan penyidikan.

Di antaranya Pasal 466 ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 20 huruf c, Pasal 58 huruf a dan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penyidik juga mencantumkan dugaan Pasal 530 terkait pejabat yang melakukan penyiksaan serta sejumlah ketentuan lain dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Satu Terlapor Belum jadi Tersangka

Dalam perkara tersebut, terdapat satu terlapor lainnya, yakni Maria Mathildis Sau.

Namun, penyidik belum menetapkan Maria sebagai tersangka. Berdasarkan surat penyidik, penetapan tersebut belum dilakukan karena penyidik menilai masih terdapat kekurangan alat bukti.

Penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.SIDIK/393/VII/2026/Ditreskrimum tertanggal 29 Juli 2026.

Baca Juga:
GMIT Klasis TTU Matangkan Jambore PART, Diikuti 800 Peserta dari Berbagai Klasis

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID

+ Gabung

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *