iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kasus Dokter Icha, Polda NTT Tetapkan 3 Anggota DPRD TTU Tersangka

Avatar photo
gelar perkara
Gelar perkara oleh Tim Joint Investigation Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT). (Foto: Ist)
  • Bagikan

Pihak pelapor menyebut pasal yang disangkakan kepada para tersangka memiliki ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Meski demikian, keputusan mengenai penahanan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik dengan mempertimbangkan ketentuan hukum dan kondisi perkara.

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!

Pihak keluarga almarhum juga menyampaikan apresiasi kepada Tim Joint Investigation Polda NTT yang dinilai telah menjalankan proses penyidikan secara profesional.

Penetapan tiga tersangka tersebut kini menjadi perkembangan terbaru dalam perkara yang masih berproses di Polda NTT. Proses penyidikan selanjutnya akan menentukan kelengkapan alat bukti dan arah perkara sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (*/rt1)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID

+ Gabung

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *