iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kasus KDRT di TTS Berujung Kematian, Polisi Amankan Perempuan 56 Tahun

Avatar photo
Polsek amanatun selatan
Sang istri yang diduga sebagai pelaku diamankan polisi. (Foto: Alonso/RakyatTIMOR.ID)
  • Bagikan

So’E, RakyatTIMOR.ID – Tragedi rumah tangga berujung kematian terjadi di Desa Oenlasi, Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (24/8/2026) sekitar pukul 04.00 Wita.

Seorang perempuan berinisial YT (56) diamankan polisi setelah suaminya meninggal dunia akibat penganiayaan yang dilakukan di dalam rumah mereka.

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!
Baca Juga:
GMIT Klasis TTU Matangkan Jambore PART, Diikuti 800 Peserta dari Berbagai Klasis

Polisi menyebut tindakan tersebut diduga dipicu oleh kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami YT secara berulang.

Kapolres TTS AKBP Kristyan B. Martino melalui Kasat Reskrim Polres TTS AKP I Wayan Pasek Sujana menjelaskan, saat kejadian korban yang merupakan suami YT datang ke rumah dalam kondisi mabuk.

Korban disebut bersikap kasar, marah-marah, dan mengancam akan membunuh YT.

“Saat kejadian berlangsung, pelaku sedang beristirahat di dalam kamar. Tiba-tiba korban yang merupakan suami sahnya datang dalam keadaan mabuk, bersikap kasar, marah-marah, dan bahkan mengancam akan membunuh pelaku,” jelas I Wayan.

Suami Diduga Dipukul dengan Alat Shock Motor

Menurut keterangan polisi, kejadian tersebut bukan kali pertama terjadi. YT disebut telah mengalami perlakuan serupa secara berulang.

Dalam kondisi emosi yang memuncak, YT kemudian mengambil alat shock motor yang berada di dalam rumah.

Alat tersebut digunakan untuk memukul kepala korban berulang kali hingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Setelah kejadian, YT tidak melarikan diri. Ia tetap berada di lokasi dan bersikap kooperatif ketika petugas kepolisian datang.

Dalam pemeriksaan awal, YT juga mengakui perbuatannya kepada penyidik.

YT Diamankan dan Jalani Proses Hukum

Polisi kemudian mengamankan YT dan membawanya ke Markas Polres TTS untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

I Wayan mengatakan YT disangka melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Meski demikian, proses hukum tetap berjalan untuk mengungkap seluruh fakta dan rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi kasus tersebut.

Polisi Imbau Warga Hindari Main Hakim Sendiri

Kasat Reskrim Polres TTS mengimbau masyarakat yang sedang menghadapi persoalan atau konflik rumah tangga agar tidak menyelesaikannya dengan tindakan kekerasan.

Ia meminta masyarakat menempuh jalur penyelesaian yang aman dan sesuai hukum, termasuk meminta bantuan pihak berwenang apabila menghadapi kekerasan dalam rumah tangga.

“Menyelesaikan masalah melalui jalur damai atau melapor ke pihak berwenang, jangan sekali-kali mengambil tindakan main hakim sendiri yang justru melanggar hukum dan merugikan semua pihak,” tegas I Wayan.

Kasus tersebut kini masih ditangani Polres TTS untuk proses hukum lebih lanjut. (rt1)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID

+ Gabung

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *