Kefamenanu, RakyatTimor.ID – Tim surveyor dari PT Blue Steel Industries melakukan survei lokasi pengembangan tambak garam di tiga titik berbeda di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (15/5/2026).
Survei tersebut merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten TTU dan PT Blue Steel Industries yang sebelumnya dilakukan di Batam.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perikanan Kabupaten TTU, Drs. Yohanes Sanak, MA mengatakan, survei dilakukan sebagai langkah awal pemetaan potensi pengembangan industri garam di daerah tersebut.
“Tindak lanjut setelah MoU dan PKS minggu lalu, pihak investor langsung mengirim tim surveyor untuk melakukan pemetaan lokasi tambak garam di TTU,” ujar Yohanes Sanak.
Tiga lokasi yang menjadi sasaran survei yakni Desa Oesoko di Kecamatan Insana Utara, Desa Oebubun di Kecamatan Biboki Moenleu, serta Desa Tuamese di Kecamatan Biboki Anleu.
Menurut Yohanes, Pemerintah Kabupaten TTU mendukung penuh rencana investasi pengembangan tambak garam tersebut karena dinilai mampu membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat.
Dalam proses survei, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pemerintah kecamatan, hingga pemerintah desa turut mendampingi tim surveyor di lapangan.
“Hari ini kami dari Dinas Perikanan, Dinas Perindag, pihak kecamatan dan pemerintah desa mendampingi tim surveyor untuk melakukan pemetaan sekaligus menyiapkan kebutuhan mereka di lapangan,” katanya.
Ia menjelaskan, setelah tahapan survei selesai, pihak investor bersama pemerintah daerah akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum memasuki tahap pelaksanaan program.
“Dalam waktu dekat akan dilakukan sosialisasi bersama masyarakat dan direncanakan pada bulan Juni sudah mulai ada aksi nyata di lapangan,” jelasnya.
Yohanes menambahkan, lokasi yang disurvei terdiri dari berbagai status kepemilikan lahan, mulai dari tanah milik masyarakat, lahan usaha kecil menengah, aset pemerintah daerah, hingga tanah adat dengan kepemilikan komunal.
Karena itu, pemerintah daerah bersama camat dan kepala desa akan melakukan pemetaan status lahan sebelum proyek berjalan.
“Kita akan petakan mana tanah adat, mana hak milik masyarakat dan mana aset pemerintah daerah. Semua itu nantinya akan dibahas bersama saat sosialisasi,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu anggota tim surveyor, Prof. Mahfud Efendy selaku Ahli Teknologi Sains Pergaraman, mengapresiasi sambutan Pemerintah Kabupaten TTU terhadap rencana investasi tersebut.
“Kami merasa bangga karena disambut dengan sangat baik oleh pemerintah daerah dan masyarakat di TTU,” katanya.
Menurut Prof. Mahfud, TTU memiliki potensi besar untuk pengembangan kawasan tambak dan pergudangan garam, baik dari sisi kualitas air, ketersediaan lahan, maupun dukungan cuaca.
“Daerah ini sangat layak untuk pengembangan industri garam. Tinggal bagaimana pemerintah daerah dan investor benar-benar serius merealisasikannya,” ujarnya.
Selain potensi alam, tim surveyor juga menilai infrastruktur di TTU cukup mendukung karena tersedia akses jalan nasional dan pelabuhan peti kemas yang dapat menunjang distribusi hasil produksi.
“Kami juga melihat sumber daya manusia di sini cukup tangguh. Tinggal dilakukan pelatihan dan sertifikasi agar masyarakat dapat terlibat secara kompeten dalam kegiatan investasi ini,” pungkasnya.
Tim surveyor yang melakukan survei terdiri dari Nike sebagai Ahli Kualitas Fisika Garam, Dr. Firman Farid selaku Ahli Pemetaan, dan Prof. Mahfud Efendy sebagai Ahli Teknologi Sains Pergaraman.
Ketiganya merupakan tim ahli dari Universitas Trunojoyo Madura yang ditunjuk oleh PT Blue Steel Industries untuk melakukan survei dan pemetaan awal pengembangan tambak garam di Kabupaten TTU. (*/rt1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










