iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

WNA Timor Leste yang Aniaya Perempuan di Kupang Diduga Mabuk Miras

Avatar photo
Kapolres Kupang Ledo
Kapolres Kupang AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, S.I.K., S.H
  • Bagikan

Oelamasi, RakyatTimor.ID – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan di Kabupaten Kupang kembali menyoroti dampak buruk konsumsi minuman keras terhadap tindak kekerasan.

Seorang warga negara asing (WNA) asal Timor Leste diduga menganiaya seorang perempuan hingga mengalami luka serius dalam peristiwa yang terjadi di Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah.

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!
Baca Juga:
Terdakwa Kasus Kejahatan Seksual terhadap Lima Anak di TTU Dituntut 19 Tahun Penjara

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu malam (27/5/2026) sekitar pukul 23.00 WITA di kawasan Perumahan Puri Rahayu, Dusun Kuanoa, Desa Noelbaki. Korban saat ini masih menjalani perawatan medis akibat sejumlah luka yang dideritanya.

Kapolres Kupang AKBP Rudy Junus Jacob Ledo mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat. Terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Begitu menerima laporan dari masyarakat, anggota langsung bergerak ke lokasi, melakukan olah tempat kejadian perkara, mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti, serta melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi,” ujar Kapolres, Jumat (29/5/2026).

Miras Diduga Menjadi Pemicu Kekerasan

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula ketika korban sedang mengolah daging kurban di rumah yang ditempati bersama terduga pelaku.

Dalam kondisi yang diduga dipengaruhi minuman keras tradisional, pelaku meminta uang kepada korban untuk membeli pulsa telepon. Korban sempat memberikan uang sebesar Rp50 ribu, namun pelaku kembali meminta tambahan uang.

Penolakan korban diduga memicu pertengkaran yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, terjadi cekcok antara korban dan pelaku. Dalam kondisi emosi, pelaku diduga mengambil senjata tajam dan melakukan penganiayaan terhadap korban,” jelas AKBP Rudy Junus Jacob Ledo.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa konsumsi minuman keras sering kali menjadi faktor pemicu meningkatnya emosi, hilangnya kontrol diri, hingga berujung pada tindakan kriminal dan kekerasan dalam lingkungan keluarga maupun masyarakat.

Korban Alami Luka Berat

Saat berusaha menangkis serangan, korban mengalami luka robek pada tangan kiri. Selain itu, korban juga mengalami luka pada bagian kepala dan sejumlah memar di beberapa bagian tubuh.

Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke fasilitas kesehatan sebelum melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah parang, satu bilah pisau, serta pakaian korban yang digunakan saat peristiwa berlangsung.

Hasil pemeriksaan medis sementara menunjukkan korban mengalami luka robek pada tangan kiri hingga menyebabkan putusnya salah satu urat besar, luka robek pada kepala, serta luka lebam pada wajah, paha, dan bagian rusuk.

Polisi Libatkan Imigrasi dan Perwakilan Timor Leste

Karena terduga pelaku merupakan warga negara asing, Polres Kupang telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi serta perwakilan konsuler Timor Leste guna mendukung proses penyidikan.

Penyidik juga membuka kemungkinan menghadirkan ahli bahasa apabila diperlukan dalam proses pemeriksaan.

“Karena terduga pelaku merupakan warga negara asing, kami juga telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi serta perwakilan konsuler Timor Leste guna mendukung proses penanganan perkara. Penyidik juga akan melibatkan ahli bahasa apabila diperlukan dalam proses pemeriksaan,” tegas Kapolres.

Saat ini penyidik masih melengkapi alat bukti, memeriksa para saksi, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Kupang Tegaskan Tidak Toleransi Kekerasan

AKBP Rudy Junus Jacob Ledo menegaskan bahwa Polres Kupang berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban dan memastikan setiap kasus kekerasan diproses secara objektif, profesional, dan transparan.

Menurutnya, tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan untuk lolos dari proses hukum, siapa pun pelakunya, termasuk apabila melibatkan warga negara asing.

“Polres Kupang tidak mentolerir segala bentuk tindak kekerasan. Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” pungkasnya.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan penting bagi masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan minuman keras yang kerap menjadi pemicu konflik dan tindak kriminal, termasuk kekerasan terhadap perempuan. (*/rt1)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID

+ Gabung

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *