Kefamenanu, RakyatTimor.ID – Gerak cepat jajaran Polres Timor Tengah Utara (TTU) berhasil mencegah situasi semakin meluas sekaligus menyelamatkan tiga warga yang menjadi korban dugaan penganiayaan massa di Desa Fafinesu B, Kecamatan Insana Fafinesu, Kabupaten TTU, Minggu malam (24/5/2026).
Ketiga korban masing-masing berinisial PS, RT, dan AT dievakuasi personel Polres TTU bersama anggota Polsek Insana Utara menuju RSUD Kefamenanu setelah mengalami luka serius pada bagian wajah dan kepala akibat aksi pengeroyokan massa.
Kapolres TTU AKBP Eliana Papote mengatakan aparat kepolisian langsung bergerak cepat usai menerima laporan adanya keributan warga yang berujung pada tindakan kekerasan.
“Prioritas kami adalah menyelamatkan korban, mengendalikan situasi, dan memastikan keamanan masyarakat tetap terjaga. Begitu informasi diterima, personel langsung diterjunkan ke lokasi,” ujar AKBP Eliana Papote, Senin (25/5/2026).
Sebelum personel gabungan tiba di lokasi, Bhabinkamtibmas Desa Fafinesu diketahui telah lebih dahulu berada di tempat kejadian untuk meredam situasi dan mencegah tindakan lanjutan yang dapat membahayakan korban maupun masyarakat sekitar.
Sekitar pukul 22.15 WITA, aparat kepolisian berhasil mengevakuasi ketiga korban dari lokasi kejadian. Para korban kemudian tiba di RSUD Kefamenanu sekitar pukul 23.50 WITA dan langsung mendapat penanganan medis intensif.
Sebagai bentuk perhatian terhadap kondisi korban, Kapolres TTU juga mengunjungi RSUD Kefamenanu pada Senin (25/5/2026) guna memastikan seluruh korban memperoleh pelayanan kesehatan maksimal.
Kronologi Dugaan Penganiayaan Massa
Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden bermula saat warga Desa Fafinesu B melaksanakan ronda malam sekitar pukul 19.30 WITA. Kegiatan tersebut dilakukan menyusul keresahan masyarakat akibat maraknya kasus pencurian barang di rumah adat setempat.
Dalam patroli warga tersebut, masyarakat mencurigai tiga pria yang melintas menggunakan dua unit sepeda motor. Saat dihentikan dan dimintai keterangan, ketiganya mengaku hendak mengambil madu di wilayah Desa Fafinesu B dan menyebut telah memperoleh izin dari salah satu warga Desa Fafinesu C.
Namun setelah dilakukan konfirmasi, warga yang disebutkan mengaku tidak pernah memberikan izin kepada ketiga pria tersebut.
Situasi itu kemudian memicu emosi warga yang sebelumnya sudah resah akibat kasus pencurian rumah adat hingga berujung pada dugaan aksi penganiayaan terhadap ketiga korban.
Polisi Imbau Warga Tidak Terprovokasi
Kapolres TTU menegaskan bahwa seluruh rangkaian peristiwa saat ini sedang ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kepolisian menjamin setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum. Karena itu, masyarakat diharapkan mempercayakan sepenuhnya proses penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.
AKBP Eliana Papote juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan keluarga kedua belah pihak untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ia meminta warga tidak mudah terpengaruh oleh isu maupun informasi yang beredar di media sosial yang dapat memperkeruh suasana.
Hingga saat ini, situasi kamtibmas di Desa Fafinesu B dilaporkan tetap aman dan kondusif. Sejumlah personel Polres TTU masih disiagakan di lokasi untuk memastikan keamanan masyarakat tetap terjaga. (*/tbn/rt1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










